Pemerintahan

Tarif Listrik Triwulan II 2025 Tetap, PLN Komit Layanan Optimal

JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan II 2025 (April–Juni) tanpa perubahan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, dalam upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta mendukung iklim usaha.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan ekonomi nasional. “Tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025 tetap mengacu pada tarif sebelumnya di Triwulan I,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (27/3).

Penyesuaian tarif sendiri merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang memperbolehkan perubahan tarif setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga  PLN Ajak Pesantren Sediakan Bahan Baku Cofiring PLTU Bangun Energi Kerakyatan

Selain pelanggan nonsubsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga prasejahtera, pelaku UMKM, serta pelanggan sosial dan industri kecil juga tidak mengalami perubahan tarif.

Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah dengan menjaga keandalan suplai listrik dan mutu layanan kepada seluruh pelanggan. “PLN akan terus memastikan operasional yang efisien dan pelayanan maksimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Darmawan.

Ia menambahkan bahwa langkah efisiensi biaya operasional terus dilakukan PLN guna memperlancar proses bisnis dan mendorong peningkatan penjualan listrik secara lebih agresif ke depan.(raf)