Tag: #dewan pers

  • Smelting Magazine Kembali Raih Penghargaan InMA di Ajang SPS Award 2024

    Smelting Magazine Kembali Raih Penghargaan InMA di Ajang SPS Award 2024

    JATIMPEDIA, Jakarta – Majalah internal yang dikelola PT Smelting, Smelting Magazine, kembali meraih penghargaan Inhouse Magazine (InMa) dalam ajang SPS Award 2024. Penghargaan ini diserahkan Pung Purwanto,Wakil Ketua SPS kepada Public Relation PT Smelting Risty Widihasputri dalam malam anugerah SPS Award yang digelar Serikat Perusahaan Pers di Jakarta, Selasa (30/4) malam.

    Penghargaan ini menjadi tonggak prestasi karena PT Smelting meraih penghargaan yang selama ini selalu didominasi oleh majalah internal dari perusahaan plat merah atau BUMN.

    Direktur PT Smelting, Irjuniawan P Radjamin menjelaskan, Smelting Magazine yang merupakan majalah yang dikelola secara profesional oleh manajemen meraih penghargaan bronze winner dalam ajang SPS Award 2024 kategori Inhouse Magazine Print Multinasional Company Inhouse Magazine (InMa).

    “InMa menjadi salah satu penghargaan bergengsi yang digelar oleh SPS tiap tahunnya. PT Smelting meraih penghargaan karena konten yang menampilkan dua bahasa yakni Bahasa Indonesia dan Bahas Inggris, tampilan majalahnya yang menarik dengan kemasan gaya jurnalistik yang profesional,” terang Irjuniawan.

    Menurutnya, Smelting Magazine merupakan inhouse magazine yang menyajikan kegiatan industri PT Smelting maupun aktifitas comunity development seperti kegiatan Smelting Peduli dalam membantu dan memberdayakan masyarakat sekitar. Gaya gomunikasi yang disajikan dalam majalah bisa dimengerti tidak hanya kalangan internal yang ada ekspatriatnya namun juga masyarakat umum. Mereka bisa menikmati sajian informasi karena gaya bahasa yang lugas dan mudah dipahami seperti media massa umum.

    Irjuniawan menambahkan, dirinya mengapresiasi pencapaian Smelting Magazine ini sudah terbit sejak tahun 2018. Sebab, Magazine Print Multinasional Company Inhouse Magazine (InMa) SPS Award ini biasanya didapat oleh perusahaan negara atau BUMN. “Yang pasti penghargaan ini ini diraih atas kerja keras semua tim yang terlibat dalam Smelting Magazine,” kata Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Smelting.

    “Harapan kami dengan penghargaan ini, kami bisa semakin luas menyampaikan informasi kegiatan kami kepada seluruh karyawan, stakeholder dan pemerintah. Selanjutnya kami akan terus meningkatkan karya jurnalistik untuk menghasilkan konten yang semakin bagus dan profesional,” imbuh Irjuniawan.

    Januar P Ruswita, Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS) periode 2023-2027 dalam sambutannya mengatakan, untuk memotivasi dan mengapresiasi para pengelola media cetak, untuk ke 15 kalinya menyelenggarakan SPS Award.

    SPS Awards tahun ini menghadirkan beberapa kategori kompetisi, yakni: Indonesia Print Media Awards (IPMA), Indonesia inhouse Magazine Awards (InMA), Indonesia Young Readers Awards (IYRA), Indonesia Students Media Awards (ISMA), dan Indonesia Digital Media Awards (IDMA).

    “Sejalan dengan perkembangan teknologi digital, selain mengompetisikan IPMA, InMA, IYRA dan ISMA, SPS juga mengapresiasi media-media yang sudah melakukan transformasi ke platform digital, melalui IDMA, Indonesia Digital Media Award,” ungkap Januar P Ruswita pada malam penganugrahan SPS Awards 2024 di Jakarta, Selasa malam (30/4).

    Januar P Ruswita menuturkan bahwa jumlah entry tahun ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. SPS Award 2024 sekarang ini diikuti oleh 719 entry, yang terdiri dari 299 entry kategori IPMA, 205 entry kategori InMA, 12 entry kategori IYRA, 85 entry kategori ISMA, dan 118 entry kategori IDMA.

    Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat Asmono Wikan menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi seluruh entri SPS Awards 2024. Ada tantangan kreativitas yang dimiliki oleh setiap karya lomba dan harus ditaklukkan melalui penguatan kompetensi jurnalisme dan visual awak media.

    “Kompetisi ini dirancang untuk menghasilkan karya terbaik di bidang jurnalisme media cetak dan online yang senantiasa relevan bagi kebutuhan publik audiensnya, tanpa menisbikan pendekatan jurnalisme profesional.” kata Asmono yang juga Anggota Dewan Pers ini. 

    “Perhelatan SPS Awards 2024 menegaskan peran pers dalam membangun demokrasi saat ini telah terimplementasikan dalam berbagai peran penting. Di mana pers tidak saja semata menjadi institusi penyebarluasan informasi bagi publik, tetapi juga merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi kritik, sekaligus memberikan ruang bagi partisipasi publik. Pers adalah salah satu elemen penting penopang demokrasi. Maka, keberadaan pers yang sehat, baik itu sehat secara bisnis maupun produk, adalah keniscayaan, demi mewujudkan demokrasi yang kuat,” pungkas Januar P Ruswita.

    Seluruh entri yang masuk akan dinilai oleh dewan juri yang berlatar belakang praktisi (ahli) di bidang desain grafis, branding, digital, media sosial, foto jurnalisme, marketing, periklanan, komunikasi massa, dan jurnalisme.

    Adapun Dewan Juri SPS Awards 2024 terdiri dari 7 juri yaitu Jojo S Nugroho (Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan PR Indonesia), Mas Sulistyo (Creative Director DM ID Group), Asmono Wikan (Sekretaris Jenderal Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat), Agus Susanto (Wartawan Foto Harian Kompas), Nia Sarinastiti (Dosen Ilmu Komunikasi dari Unika Atmajaya), Yadi Hendriana (Ketua Komisi Pengaduan Etika Pers di Dewan Pers), dan Hermanus Prihatna (Pensiun Redaktur Foto Kantor Berita Antara). (ris)

  • Dewan Pers dan Polri Sepakati Kerjasama Perlindungan Kemerdekaan Pers

    Dewan Pers dan Polri Sepakati Kerjasama Perlindungan Kemerdekaan Pers

    Jakarta, JP – Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

    PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

    PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

    Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

    PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

    Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

    “Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

    Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (raf)

     

  • BRI dan Dewan Pers Gelar  Cetak Wartawan Ekonomi Profesional

    BRI dan Dewan Pers Gelar Cetak Wartawan Ekonomi Profesional

    Medan, JP – Tak hanya kemampuan jurnalistik, wartawan ekonomi perlu memiliki pemahaman mendalam terkait bidangnya, salah satunya perbankan, agar berita yang ditulisnya benar dan akurat. Untuk itu Bank BRI bersama dewan pers menggelar pelatihan jurnalis perbankan.

    “Informasi bisa salah, bisa bohong. Tapi, berita tidak boleh salah. Berita yang benar itu dalam prosesnya jelas, dari proses mengolah sampai menyajikan, sehingga hasilnya benar-benar akurat,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya.

    Hal itu disampaikannya dalam pelatihan jurnalistik ‘BRI Media Engagement Jurnalisme Perbankan Di Era Transformasi’ di Hotel Grand Mercure Medan, Jumat (7/10/2022). Pelatihan yang diselenggarakan Dewan Pers dan BRI ini dibuka oleh Regional CEO BRI Medan Budhi Novianto.

    Saat menyampaikan materinya bertema ‘Engagement Pemberitaan di Era Konvergensi Media’, Muhamad Agung Dharmajaya mengungkapkan banyaknya berita yang bulat-bulat dari rilis Humas, tanpa mengedit atau mengkonfirmasi lagi.

    “Hasilnya hampir semua media, khususnya online menyajikan dalam bentuk yang sama, baik isi bahkan _lead_. Hanya dibolak-balik saja, dari atas ke bawah atau sebaliknya. Tak banyak perubahan,” terangnya.

    Agak berbeda dengan media cetak, lanjut Muhamad Agung Dharmajaya, yang masih longgar waktunya sehingga bisa melakukan konfirmasi atau paling tidak menulisnya agak berbeda dari rilis yang diberikan pihak Humas.

    “Itupun terkadang masih sama, kecuali melakukan investigasi khusus. Untuk berita investigasi, saat ini jarang terjadi kecuali majalah. Kini banyak sekali media online, kalau penyajian beritanya beragam alangkah baiknya,” tuturnya.

    Muhamad Agung Dharmajaya menambahkan, hal yang sering dilanggar wartawan adalah tidak melakukan kegiatan jurnalistik dan tidak menggunakan _credible source_. “Kerja jurnalistik bukan kerja Humas, pastikan harus konfirmasi lagi,” tegasnya.

    Dia menyebut, wartawan kerap kali memanfaatkan media sosial sebagai sumber berita. Padahal, menelan bulat-bulat informasi dari media sosial beresiko terhadap akurasi berita yang disajikan.

    Saat ini, ada 401 kasus pengaduan beragam yang diterima Dewan Pers. Dari jumlah itu, 286 kasus selesai ditangani dan 115 kasus dalam proses. “Platform pengaduan 99 persen dari media online,” ucapnya.

    Pelatihan jurnalistik Dewan Pers – BRI ini juga menghadirkan pembicara Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Totok Suryanto, Regional Operation Head BRI Medan Barkah Mulyatno dan Wapemred Kontan Titis Nurdiana yang fokus membahas industri perbankan.

    Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan, tugas Dewan Pers menegakkan martabat. Modal pers itu profesional dan trust atau kepercayaan. “Kalau mau konfirmasi, bekerjalah secara profesional dan beretika,” katanya.

    Media, lanjut Totok, harus profesional dan dipegang oleh orang-orang yang profesional juga. “Kode etik itu cuma satu, hati nurani,” ungkapnya.

    Titis Nurdiana, Wapemred Kontan menegaskan, membuat berita perbankan harus dengan data yang akurat. Pasalnya, berita tanpa data bisa berakibat bank menjadi _rush_ atau nasabah ramai-ramai menarik dananya dari bank, dan pada akhirnya ekonomi menjadi terganggu.

    “Meskipun dengan data, tapi tetap menggunakan hati nurani, kalau berita ini dibuat efek ke publik seperti apa,” jelasnya.

    Regional CEO BRI Medan Budhi Novianto mengatakan, insan pers sangat mendukung kinerja perbankan. Di tengah gempuran digital yang mengubah gaya hidup masyarakat, bank dituntut untuk melakukan terobosan.

    Begitupun BRI yang meluncurkan aplikasi digital. Regional BRI Medan yang mencakup Sumatera Utara, terus mendukung kemudahan akses perbankan seperti realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    Per Agustus 2022, KUR BRI mencapai Rp 8 triliun, dari target tahun 2022 sebanyak Rp13 triliun. Pinjaman KUR dari Rp25 juta sampai Rp250 juta. “Semua KUR itu untuk pinjaman UMKM,” tutur Budhi.

    Dia menambahkan, pinjaman Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) cukup baik pengembaliannya, dimana Non Performing Loan (NPL) cukup rendah dibawah 2 persen. (eka)

  • Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Tutup Usia

    Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Tutup Usia

    Jakarta,JP –  Inalillahi Wainailaihi Rojiun,  Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra meninggal dunia di Rumah Sakit di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu siang (18/9).

    Wakil Ketua Dewan Pers,Agung Darmajaya saat dikonfirmasi membenarkan, Prof Azyumardi Azra meninggal dunia, Minggu pukul 12.30 waktu Malaysia.

    “Innalillahi wa innalillahi rojiun. Telah meninggal dunia Ketua Dewan Pers dan Guru Besar UIN Jakarta Prof. Dr. Azyumardi Azra di Rumah Sakit Kedah, Selangor Malaysia hari Minggu 18 September 2022 pukul 12.30 waktu setempat,” kata Agung Darmajaya, dalam pesan WA yang tersebar di WAG AMSI pusat.

    Perihal pemakaman, rumah Duka dan Informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

    Azyumardi Azra sebelumnya mendapatkan perawatan intensif di Coronary Care Unit (CCU) Rumah Sakit Serdang, Selangor, Malaysia, pada Sabtu.

    Adapun kedatangan Azyumardi Azra ke Malaysia untuk menghadiri undangan dari Angkatan Belia Islam Malaysia (ABIM) untuk hadir dalam Konferensi Internasional Kosmopolitan Islam yang dilaksanakan di Selangor, Malaysia, pada 17 September.

    Namun, dia mengalami sesak nafas dalam penerbangan menuju Kuala Lumpur sehingga dilarikan ke rumah Rumah Sakit Serdang, Selangor, sejak Jumat (16/9/2022) sore.

    Azyumardi terpilih menjadi Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025 menggantikan Mohammad Nuh. Azyumardi merupakan cendekiawan muslim. Ia pernah menjadi rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1998 sampai tahun 2006.

    Azyumardi Azra memperoleh titel Commander of the Order of British Empire, sebuah gelar kehormatan dari Kerajaan Inggris dan menjadi ‘Sir‘ pertama dari Indonesia.

    Azyumardi memulai karier pendidikan tinggginya sebagai mahasiswa sarjana di Fakultas Tarbiyah IAIN Jakarta pada tahun 1982. Kemudian, atas bantuan beasiswa Fullbright, ia mendapakan gelar Master of Art (MA) pada Departemen Bahasa dan Budaya Timur Tengah, Columbia University tahun 1988.

    Pada 1992, ia memperoleh gelar Master of Philosophy (MPhil) dari Departemen Sejarah, Columbia University tahun 1990, dan Doctor of Philosophy Degree dengan disertasi berjudul “The Transmission of Islamic Reformism to Indonesia: Network of Middle Eastern and Malay-Indonesian ‘Ulama in the Seventeenth and Eighteenth Centuries”. (raf)

     

  • Dewan Pers Awasi Penyelenggaraan UKW Abal-abal

    Dewan Pers Awasi Penyelenggaraan UKW Abal-abal

    Jakarta, JP – Dewan Pers bersama anggota konstituen akan melakukan konsolidasi dalam menghadapi banyaknya gerakan uji kompetensi wartawan (UKW) palsu yang bukan dilaksanakan oleh Dewan Pers.

    Konstituen yang akan dilibatkan antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

    Hal ini berarti, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen satu-satunya di Indonesia yang secara sah –menurut Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers– sebagai pemegang amanah kemerdekaan pers di Indonesia. Topik itu mengemuka dalam acara syukuran konstituen Dewan Pers yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers secara hibrid, Selasa (6/9) di Jakarta. Acara tersebut dihadiri seluruh perwakilan konstituen, para ahli pers, dan kuasa hukum yang terlibat dalam persidangan di MK.

    Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, dalam sambutannya mengatakan, hasil keputusan MK adalah kemenangan masyarakat pers secara keseluruhan dan kemenangan kemerdekaan pers itu sendiri. “Ini adalah satu dari sedikit keputusan MK yang dimenangkan oleh masyarakat,” kata Prof Azra yang menilai keputusan ini adalah sebuah tonggak penting.

    Pada sidang 31 Agustus 2022, MK menolak seluruh argumen pemohon atas nama Heintje G Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk uji materiil pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) UU Pers. Tentang kewenangan Dewan Pers dalam menyusun peraturan dan dianggap tidak independen karena ada ketetapan presiden, menurut hakim MK, itu sudah sesuai. Dalam hal pemilihan anggota Dewan Pers pun dilakukan oleh panitia pemilihan dari konstituen dan presiden hanya mengeluarkan surat keputusan (SK). Penetapan ketua Dewan Pers juga ditentukan oleh para anggota yang terpilih.

    Semua alasan keberatan yang diajukan dalam uji materi ditolak secara bulat oleh MK. Dari 9 hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, tidak ada yang dissenting opinion (beda pendapat). Keputusan ini bersifat final dan mengikat.

    Gugatan MK ini bukan kali pertama. Sebelumnya Dewan Pers pernah digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua gugatan itu dimenangkan Dewan Pers.

    Menurut Prof Azra, landmark ini penting. Dewan Pers akan melakukan konsolidasi dengan konstituen dan bersama tim pengacara untuk menghadapi semua itu. “Nanti akan ada sisi yang lain untuk menyampaikan gugatan. Motifnya pun bisa lain, misalnya berkaitan dengan motif-motif bisa soal pribadi, keuangan, atau politik,” paparnya.

    Wina Armada, selaku koordinator pengacara Dewan Pers di persidangan MK, meminta semua pihak jeli memaknai norma dari keputusan MK tersebut. “Keputusan MK jelas, bahwa norma pasal 15 ayat 2 dan ayat 5 tidak bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tentang hak warga negara berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat,” tuturnya.

    “Keputusan ini mutlak. Semua hakim tidak ada yang berbeda pendapat. Ini implikasinya sah dari semua hasil dan sesuai hukum dan konstitusional,” tegas Wina. Karena keputusan MK itu final dan mengikat (final and binding), produk hukum ini mendapat cap benar dan harus diikuti.

    “Tidak ada lagi perlawanan. Dewan Pers memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan yang dibuat bersama konstituen,” urai Wina. Dalam hal ini, termasuk pelaksanaan UKW, adalah kewenangan oleh Dewan Pers.

    Ia menambahkan, hasil ini perlu dirumuskan lalu disosialisasikan pemda-pemda dan pihak terkait agar mereka semua paham. Dengan begitu, tidak ada lagi UKW oleh pihak manapun selain Dewan Pers.

    Wina menjelaskan, proses pembuatan UU 40/99 memang merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers. “Tapi dalam upaya itu, ada saja residu dan munculnya yang abal-abal. Kita ingin menyaring itu. Mereka yang sebelah, secara teknikal dan filosofi tidak memiliki itu. Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu,” kata dia.

    Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menengarai setelah ini akan banyak muncul efek-efek lanjutan. Misalnya akan ada pengaduan-pengaduan terhadap Dewan Pers. Ia berpendapat hal ini harus diantisipasi dan perlu dihadapi. Untuk itulah, Wina malah menambahkan, Dewan Pers tidak perlu low profile dan defensif, karena sudah mendapat ketetapan MK yang final dan mengikat. Dewan Pers disarankan bersikap tegas dalam menjalankan amanat tersebut. (sat)

  • Tok, Gugatan Judicial Review UU Pers Ditolak Mahkamah Konstitusi

    Tok, Gugatan Judicial Review UU Pers Ditolak Mahkamah Konstitusi

    Jakarta, JP – Dewan Pers menyambut hangat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu (31/8). Penolakan ini menegaskan bahwa UU Pers tidak ada yang kontradiktif antar pasal UU 40/1999 dengan UUD 1945.

    Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

    Hal senada disampaikan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu. Menurutnya, secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

    Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

    Sebelumnya, keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.

    Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

    Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

    Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut. (eka)

     

  • FPP DPR : Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

    FPP DPR : Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

    Jakarta, JP – Dewan Pers melanjutkan safari reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pada  Rabu (15/8) sore ini, Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR, Jakarta.

    Arsul Sani, satu-satunya wakil FPPP di Komisi III DPR, menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers yang diserahkan oleh anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli. Dua anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono, ikut hadir dalam acara itu.

    “Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” tutur Arsul.

    Arsul berpendapat masukan dari Dewan Pers ini cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, lanjutnya, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.

    “Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” kata Arsul yang juga merupakan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Ia juga mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Dia menilai pasal itu tetap perlu ada akan tetapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang. Seharusnya, urainya, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.

    Meski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan. Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, ia berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun. Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.

    Sementara itu Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. “Kami mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.

    Sapto Anggoro menambahkan, Dewan Pers hanya menghendaki  reformulasi RKUHP. Dia pun menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.

    Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Masing-masing adalah: Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.

    Dewan Pers juga berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini. (sat)

  • Dewan Pers Wacanakan Pemeringkatan Media Nasional

    Dewan Pers Wacanakan Pemeringkatan Media Nasional

    Mojokerto, JP – Ketua Komisi Kemitraan dan Saranan Organisasi, Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro membuka Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) ke-4 Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur. Rakerwil ke-4 digelar di Pendopo Sabha Mandala Krida Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

    Dalam Rakerwil ke-4, AMSI Jawa Timur mengangkat tema ‘Jatim Digital Day Menuju Ekosistem Digital untuk Kebangkitan Ekonomi Kreatif dan UMKM Jawa Timur. Setidaknya ada 47 perusahaan media di Jawa Timur tergabung dalam AMSI Jawa Timur sejak berdiri tahun 2017 lalu.

    Ketua Komisi Kemitraan dan Sarana Organisasi, Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro mengatakan, Rakerwil AMSI di Jawa Timur sudah terlaksana empat kali dan paling banyak anggota. Sapto mengingatkan media untuk menjaga kualitas atau kompetensi wartawan yang dimilikinya.

    “Secara khusus, anggota Dewan Pers memberi apresiasi kepada Polri khususnya Kapolres Sampang, AKBP Arman yang mewajibkan wartawan yang liputan harus sudah lulus uji kompetensi Dewan Pers. Untuk wartawan, UKW (Ujian Kompetensi Wartawan) ada muda, madya dan utama. Media juga ada tahapan verifikasi faktual,” ungkapnya.

    Menurutnya, apa yang dilakukan Kapolres Sampang merupan bagian menjaga MoU Kapolri dengan Dewan Pers. Sehingga pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya, karena apa yang dilakukan tersebut akan membuat kehidupan jurnalistik akan lebih baik. Keberanian kepolisian tersebut diharapkan juga bisa diikuti instansi lain.

    “Dengan pertumbuhan media saat ini, ada yang bikin ekosistem kurang baik. Terutama dalam hal model bisnis yang selama ini banyak menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Untuk itu, Dewan Pers dalam waktu dekat bakal merumuskan untuk perangkingan media siber di Indonesia. Tidak hanya berdasarkan perankingan dari sistem online oleh web ranking,” tegasnya.

    Selain pembobotan dari rangking web itu, Dewan Pers akan buat bobot dari hasil verifikasi Dewan Pers, wartawannya sudah uji kompetensi. Harapannya, lanjut Sapto, media bisa terlindungi sehingga Dewan Pers akan banyak jemput bola, dan yakin AMSI Jawa Timur bisa berbuat dan melakukan yang terbaik.

    Turut hadir Ketua Komisi Kemitraan dan Saranan Organisasi, Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, Ketua AMSI Pusat, Wenseslaus Manggut, Anggota Badan Pengawas dan Pertimbangan AMSI Dwi Eko Lokononto, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan. (eka)

  • Dewan Pers Apresiasi Kapolres Sampang  yang Mendukung Profesionalisme Jurnalis

    Dewan Pers Apresiasi Kapolres Sampang yang Mendukung Profesionalisme Jurnalis

    Jakarta, JP – Video viral tentang audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Dewan Pers.

    Dalam cuplikan video itu, Kapolres menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. Pernyataan Kapolres ini sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis.

    Menanggapi video yang viral itu, Dewan Pers langsung mengadakan diskusi pada Jumat
    (17/6) di Jakarta. Anggota Dewan Pers yang hadir dalam diskusi adalah M Agung
    Dharmajaya (wakil ketua), Asmono Wikan (anggota dan ketua Komisi Pemberdayaan
    Organisasi), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan
    Ratifikasi), serta Paulus Tri Agung Kristanto (anggota dan ketua Komisi Pendidikan dan
    Pengembangan Profesi).

    Berikut ini pernyataan Dewan Pers tentang audiensi pernyataan
    Kapolres Sampang.
    1. Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri
    dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.
    2. Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai
    antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang
    diselenggarakan oleh Dewan Pers.
    3. Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan
    media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi
    dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi.

    Dewan Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada
    dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan
    dan perusahaan pers di Indonesia.

    4. Dewan Pers berharap agar wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti
    sertifikasi dan verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan UU Pers dan Kode Etik
    Jurnalistik. Perlu ditegaskan, bahwa Dewan Pers tidak mengakui kegiatan sertifikasi
    wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain, di luar yang dilaksanakan oleh
    Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk. (eka)