Sumenep Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi
JATIMPEDIA, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur membentuk tim khusus guna memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan mencegah terjadinya penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di wilayah itu.
“Selain bertugas memperketat dalam melakukan pengawasan distribusi, tim ini juga menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang,” kata Kepala Bagian Perekonomian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Pemkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar di Sumenep, Jawa Timur, Jumat.
Selain itu, tim gabungan yang terdiri dari unsur pemkab, polisi, TNI, Kejari dan DPRD Sumenep itu juga bertugas melakukan evaluasi, dan pembinaan kepada distributor dan kios pupuk.
“Dasarnya ialah Peraturan Bupati Sumenep Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 69 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2024,” ujar Dadang.
Sebelumnya pada tim gabungan yang diberi nama Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) ini telah melakukan pengawasan beberapa kios dan distributor pupuk bersubsidi di wilayah itu.
Hasilnya, diketahui bahwa stok pupuk bersubsidi untuk bulan November 2024 aman.
“Stok di gudang per 13 November 2024, pupuk urea tersedia 647 ton, dan NPK tersedia 492 ton. Kiriman juga setiap hari datang dari PT Pupuk Indonesia tanpa jeda libur bahkan sampai 31 Desember mendatang, dengan nilai total kiriman mencapai 1.000 ton per bulan,” kata Dadang.
Selanjutnya tim melanjutkan pemantauan kepada kios di bawah naungan CV Adi Candra Sumekar, yaitu Kios Sinar Saudara di Kecamatan Saronggi, dan Kios Makmur di Kecamatan Bluto untuk memastikan distribusi lancar.
“Di kedua kios, kita lakukan pengecekan atribut kios yang sesuai prosedur, seperti adanya papan atribut HET sesuai dengan Permendag yang berlaku. Soal proses distribusi, berdasarkan keterangan pihak kedua kios, tidak ada hambatan apapun dan petani bisa langsung menebus pupuk dengan hanya membawa KTP dan swafoto melalui aplikasi e-puber,” katanya menjelaskan.
Selain itu, harga jual kepada petani juga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni, untuk urea Rp2.250 per kilogram, dan untuk NPK Phonska Rp3 ribu per kilogram.
Selain dalam rangka mencegah terjadinya kelangkaan pupuk, upaya memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi juga dalam rangka mendukung program swasembada pangan pemerintah pusat. (raf)