Semen Indonesia Bakal Akuisisi 75,51 Persen Saham Semen Baturaja

Jakarta, JP – PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) mengumumkan akan mengakuisisi sebanyak 7,49 miliar saham PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) atau setara 75,51%.

Hal itu didasari oleh Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk.

Dalam regulasi yang diterbitkan pada 21 September 2022 tersebut, hampir 7,5 miliar saham seri B milik negara di SMBR akan dialihkan kepada SMGR, sebagai tambahan penyertaan modal negara (PMN) di Semen Indonesia Group.

“Pengalihan saham seri B milik negara di SMBR untuk dijadikan tambahan PMN di perseroan akan meningkatkan kepemilikan saham negara di perseroan, yang akan dilakukan melalui proses penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD),” jelas Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Vita Mahreyni, yang dikutip pada Minggu (25/9).

Baca Juga  SIG Dorong Penggunaan Semen Hijau Bangun IKN

Manajemen SMGR menjelaskan, proses HMETD atau rights issue tersebut akan dilaksanakan oleh perseroan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 32/POJK.04/2015, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan HMETD, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Di lain pihak, VP Corporate Secretary Semen Baturaja Doddy Irawan menjelaskan, pengalihan saham seri B milik negara di SMBR untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara di SMGR akan mengakibatkan perubahan status Semen Baturaja dari persero menjadi Perseroan Terbatas (PT), yaitu PT Semen Baturaja Tbk.

“Akibat dari transaksi tersebut, saham seri B perseroan (SMBR) sebesar 75,51% akan dimiliki oleh SMGR dan sebesar 24,49% dimiliki oleh publik,” kata Doddy.

Baca Juga  BTN : Penyaluran Kredit Semester I-2024 Tumbuh 14,4 Persen

Sementara itu, saham seri A SMBR tetap dimiliki negara, sehingga Negara Republik Indonesia melakukan kendali terhadap perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Sebelumnya, rencana proses privatisasi melalui mekanisme rights issue SMGR dengan menerbitkan saham baru dari penambahan modal saham yaitu PMN yang berasal dari pengalihan atau inbreng saham negara pada SMBR telah mengantongi persetujuan DPR. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *