Satpol PP Ponorogo Temukan 24 Kasus HIV
JATIMPEDIA, Ponorogo – Petugas Satpol PP bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan instansi terkait di Ponorogo telah melakukan skrining kesehatan terhadap 191 pekerja warung remang-remang termasuk pemandu lagu (PL). Skrining dilakukan setelah adanya temuan pekerja warung di wilayah Siman, yang terjangkit HIV.
Kepala Satpol PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto mengatakan, dari 191 orang yang telah menjalani pemeriksaan, rinciannya 29 pekerja warung di wilayah Desa Demangan, Kecamatan Siman. Lalu 29 pekerja warung remang-remang di Pasar Janti, Kecamatan Jenangan.
Kemudian 13 pekerja warung di wilayah Danyang dan 11 pekerja warung di wilayah Serangan di Kecamatan Sukorejo. Selanjutnya empat pekerja warung di wilayah Sukosari, Kecamatan Babadan, 101 PL di 10 titik tempat hiburan malam (THM), serta empat pekerja warung remang-remang di seputar Terminal Seloaji Ponorogo.
Dari hasil tracing atau pelacakan di beberapa titik lokasi itu, ditemukan ada 24 orang terindikasi positif HIV. Karenanya skrining kesehatan akan terus dilakukan secara masif.
“Yang terindikasi HIV itu kemarin di Demangan ada 13, di Janti lima, kemudian di Danyang itu tiga orang, terminal satu orang dan Sukosari dua orang. Untuk diskotik dan tempat hiburan malam berjumlah 101 orang itu negatif semua,” ujarnya, Senin (12/5/2025).
Eko menyatakan, tidak menutup kemungkinan, tracing juga akan menyasar hotel dan lokasi lain yang dianggap rawan. Upaya itu dilakukan untuk menekan penularan kasus HIV.
“Ke depan semua lokasi yang kita duga ada pekerja yang keluar dari kefungsian, nanti akan kita tracing. Tapi kita identifikasi dulu, jangan sampai terjadi kesalahan tempat,” sebutnya.
Para pekerja tempat prostitusi berkedok warung kopi yang terindikasi positif HIV, kini dibawa ke rumah singgah milik Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Ponorogo. Bagi yang berasal dari luar Ponorogo, akan dikembalikan ke daerah asalnya.
“Nanti yang dari luar Ponorogo kita serahkan ke Dinsos masing-masing kabupaten/kota. Kalau yang alamatnya Ponorogo kita serahkan ke pemerintah desanya untuk dilakukan pembinaan tentunya tetap koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk proses penyembuhan,” tambahnya.
Pada sisi lain, Pemkab Ponorogo melalui petugas Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menutup total aktivitas prostitusi itu. Sebab keberadaannya menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No.5/2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Yang jelas kita selalu monitor. Yang ditutup hari ini tidak hanya di Pasar Janti, tapi juga di Danyang,” tegasnya. (sat)