Relokasi Pedagang Pasar Besar, Pemkot Malang Siapkan Dana Rp10 Miliar

JATIMPEDIA, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur mengalokasikan anggaran senilai Rp10 miliar dari pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 untuk pelaksanaan relokasi pedagang Pasar Besar.

Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan di Kota Malang, Rabu, mengatakan relokasi para pedagang sebagai bagian pelaksanaan rencana renovasi Pasar Besar.

“Kami sudah menyiapkan anggaran di 2025 dengan nilai Rp10 miliar untuk (pelaksanaan) relokasi pedagang Pasar Besar,” kata Iwan.

Menurut dia, relokasi pedagang menjadi bagian penting di dalam pelaksanaan perbaikan Pasar Besar.

Sebab, pihaknya juga memikirkan keberlangsungan perputaran perekonomian masyarakat di tengah penerapan perbaikan tersebut yang diupayakan berjalan secepatnya.

“Harapannya semua sesuai dengan timeline yang direncanakan,” ucapnya.

Baca Juga  Kementerian PU Dukung Pengembangan TPA Supit Urang Malang

Renovasi Pasar Besar merupakan satu dari 11 program prioritas Pemkot Malang di 2025, di bawah kepemimpinan penjabat wali kota Iwan Kurniawan.

Iwan menjelaskan bahwa masuknya renovasi pasar yang berlokasi di Jalan Pasar Besar, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen ini didasari komitmen pemerintah setempat dalam mendukung laju pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Sebab, lanjut dia, Pasar Besar menjadi lokasi strategis sebagai pusat perdagangan terbesar di Kota Malang.

Kini proses persiapan pelaksanaan renovasi telah disusun dan dimatangkan, yang salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) maupun menjalin komunikasi dengan paguyuban pedagang.

“Jadi terkait ini, tahapan terus kami lakukan. Kami sudah lakukan langkah komunikasi dengan Kementerian PU, ada wakil menteri dan sekretaris jenderal,” ucap dia.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi ASN, BKPSDM Gresik Luncurkan Aplikasi GAPURA

Sedangkan dari sisi teknis pelaksanaan, pemkot setempat telah merancang detail engineering design (DED) perbaikan Pasar Besar dengan menggandeng Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kota Malang sampai melengkapi berkas administrasi izin, seperti persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan lalu lintas.

“DED-nya juga kami siapkan, perizinannya sesuai hasil review dari Kementerian PU,” kata dia.(sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *