Realisasi Penerimaan PPS Pajak DJP Jatim II Rp 1,25 Triliun
Surabaya,JP – Realisasi penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahap II di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II sebesar Rp1,25 triliun. Sementara jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak selama enam bulan terakhir mencapai Rp12,567 triliun.
Diakui Vita, keikutsertaan wajib pajak meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS. Vita menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung amnesti pajak II, antara lain para pimpinan daerah, asosiasi-asosiasi, perbankan, ILAP, dan juga para awak media yang turut menggencarkan publikasi PPS. Dan tak lupa, kepada seluruh pegawai pajak khususnya yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II yang telah berupaya keras demi suksesnya program ini.
Vita menambahkan dengan mengutip apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, setelah periode PPS ini berakhir, pengawasan dan penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat. Diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.
“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya pada saat roadshow dalam rangka sosialisasi PPS, tidak akan ada program pengampunan lagi setelah PPS berakhir. Dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP,” imbuh Vita. (eka)