Realisasi Penerimaan PPS Pajak DJP Jatim II Rp 1,25 Triliun

Surabaya,JP – Realisasi penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)  tahap II di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II sebesar Rp1,25 triliun. Sementara jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak selama enam bulan terakhir mencapai Rp12,567 triliun.

 

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam keterangan pers di Sidoarjo, Senin, mengatakan sebanyak 7.012 wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Timur II berpartisipasi dalam program amnesti pajak II ini.

 

“Wajib pajak tersebut terbagi menjadi 2.160 surat keterangan untuk kebijakan I dan 6.233 surat keterangan dari kebijakan II,” ujarnya.

 

Dikatakan, secara nasional Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengumumkan secara resmi realisasi penerimaan PPS secara Nasional sebesar Rp61,01 triliun dengan total jumlah peserta ada 247.918 wajib pajak (WP).

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan PPS,” katanya.

 

Menurut dia, kontribusi wajib pajak dalam amnesti pajak ini merupakan bentuk gotong-royong membangun Negara Indonesia. “Kami sangat mengapresiasi kepada semua pihak, utamanya kepada seluruh wajib pajak yang telah sukarela mengikuti PPS ini. Semoga ke depan wajib pajak semakin patuh
dalam memenuhi kewajiban perpajakanya,” ucap Vita.

Diakui Vita, keikutsertaan wajib pajak meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS. Vita menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung amnesti pajak II,  antara lain para pimpinan daerah, asosiasi-asosiasi, perbankan, ILAP, dan juga para awak media yang turut menggencarkan publikasi PPS. Dan tak lupa, kepada seluruh pegawai pajak khususnya yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II yang telah berupaya keras demi suksesnya program ini.

Baca Juga  BPH Migas dan Ditjen Pajak Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Data

Vita menambahkan dengan mengutip apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, setelah periode PPS ini berakhir, pengawasan dan penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat. Diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya pada saat roadshow dalam rangka sosialisasi PPS, tidak akan ada program pengampunan lagi setelah PPS berakhir. Dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP,” imbuh Vita. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *