Pupuk Indonesia Siap Salurkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari

JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan alokasi pupuk bersubsidi sebesar  9,55 juta ton dapat distribusikan mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menuturkan, alokasi nilai pupuk subsidi dari Kementerian Keuangan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp 46,8 triliun. Kementan ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi ini tepat sasaran di seluruh provinsi Indonesia secara transparan.

“Ini adalah upaya nyata pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia. Program ini juga merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membantu petani dan mempercepat tercapainya swasembada pangan,” ujar Mentan Amran dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Adapun provinsi penerima alokasi pupuk subsidi terbesar antara lain Jawa Timur 1,88 juta ton atau Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun, Jawa Barat 1,10 juta ton atau Rp 5,33 triliun, Sulawesi Selatan 922 ribu ton atau 4.1 triliun, Lampung 812 ribu ton atau Rp 4,21 triliun, dan Sumatera Utara 517 ribu ton atau Rp 2,56 triliun.

Baca Juga  Petrokimia Raih Penghargaan Indonesia Best BUMN Awards 2024

“Provinsi-provinsi ini menjadi prioritas karena peran strategisnya sebagai lumbung pangan nasional. dan fokus Pemerintah saat pada distribusi tepat sasaran yang dimulai 1 Januari 2025,” papar Mentan.

Amran menekankan, pentingnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan. Regulasinya pun disederhanakan agar petani cepat dan mudah mendapatkannya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pak Kapolri, pak panglima TNI dan pak Jaksa Agung untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam distribusi pupuk bersubsidi ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci keberhasilan program ini,” kata Amran.

Dengan subsidi pupuk ini, lanjut Mentan, diharapkan petani dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan produktivitas hasil panen. Hal ini menjadi langkah strategis dalam memastikan ketersediaan pangan nasional serta menjaga stabilitas harga pangan di pasar.

Baca Juga  Kopi Indonesia Catat Transaksi Rp 48 Miliar di Korsel

“Pupuk bersubsidi bukan sekadar bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pertanian Indonesia yang lebih kuat dan mandiri,” pungkasnya.

Pemerintah saat ini sedang merancang Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi. Dengan adanya perpres baru tersebut, pemerintah sekaligus akan memangkas 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani.

Amran optimistis berbagai program dan kebijakan tersebut dapat mendongkrak produksi padi nasional guna menjaga ketahanan pangan Indonesia di tengah ancaman perubahan iklim dan konflik geopolitik. Untuk itu, dia berharap semua pihak dapat memberikan andil terbaiknya serta saling bahu-membahu mewujudkan cita-cita swasembada pangan.

“Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan kita memberikan yang terbaik untuk bangsa dan saling bersinergi. Semoga kita bisa merealisasikan swasembada secepat-cepatnya,” kata dia.

Baca Juga  Petani Padi di Jember Mulai Masuki Masa Tanam

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah menambahkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.

“Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka,” terang Andi.

Dia menegaskan, permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya dikedepankan dahulu. Petani dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.

“Musim tanam pertama ini petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Bila ada beberapa case exception, seperti petani yang diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan regulasinya. Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan,” pungkasnya.  (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *