Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
JATIMPEDIA, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini, yang
ditetapkan pada Selasa (5/11), bertujuan untuk mendorong ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan keringanan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri kreatif, termasuk mode, kuliner, dan lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi UMKM untuk terus berkembang. “Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sektor-sektor yang berperan penting bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” ujar Sri Mulyani melalui laman Instagram resminya, Rabu (6/11).
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa penghapusan piutang macet ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan usaha para pelaku UMKM. “Pemerintah berkomitmen memberikan dukungan agar UMKM semakin berdaya dan mandiri, mengingat peranannya yang sangat penting bagi bangsa dan negara,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap para pelaku UMKM dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih optimis dan percaya diri, mengingat adanya dukungan penuh dari negara untuk keberlangsungan bisnis mereka di sektor-sektor kunci ekonomi.(raf)