Pertamina Batasi Pembelian BBM Subsidi Untuk Cegah Penyimpangan
Jakarta, JP – PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan soal uji coba pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite 120 liter per hari. Salah satu tujuan pembatasan ini adalah untuk mengurangi aksi penyalahgunaan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyalahgunaan BBM tidak hanya terjadi pada Solar. Pertalite termasuk salah satu BBM yang juga kerap disalalahgunakan.
“Ya ini salah satunya untuk mengurangi penyalahgunaan, penimbunan,” kata Irto di Integrated Terminal Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (27/9).
Namun, Irto mengakui tidak mungkin satu mobil melakukan pengisian Pertalite sebanyak 120 liter. Pertamina hanya memastikan tidak ada penyalahgunaan pembelian Pertalite untuk ditimbun.
“Jadi nanti sistem mencatat, akan di-lock kalau sudah 120 liter. Misalknya dia isi di SPBU ini, terus isi lagi di SPBU lain tapi melebihi batas, itu udah nggak bisa,” terang Irto.
Sebelumnya Irto menyebut jika uji coba pembatasan ini hanya berlaku sementara. Pertamina sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur.
Dia memastikan tidak ada pemilik kendaraan yang bisa melanggar uji coba pembatasan ini. Pasalnya sistem akan mencatat kendaraan dan melakukan penguncian dengan batas tertentu.
Adapun pembatasan ini berlaku untuk BBM jenis Pertalite. Sementara BBM jenis Solar mengikuti aturan BPH Migas.
Pembelian Solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Pembelian Solar untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang roda empat 80 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.(raf)