Tag: #bbm subsidi naik

  • Pertamina Batasi Pembelian BBM Subsidi Untuk Cegah Penyimpangan

    Jakarta, JP – PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan soal uji coba pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite 120 liter per hari. Salah satu tujuan pembatasan ini adalah untuk mengurangi aksi penyalahgunaan.

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyalahgunaan BBM tidak hanya terjadi pada Solar. Pertalite termasuk salah satu BBM yang juga kerap disalalahgunakan.

    “Ya ini salah satunya untuk mengurangi penyalahgunaan, penimbunan,” kata Irto di Integrated Terminal Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (27/9).

    Namun, Irto mengakui tidak mungkin satu mobil melakukan pengisian Pertalite sebanyak 120 liter. Pertamina hanya memastikan tidak ada penyalahgunaan pembelian Pertalite untuk ditimbun.

    “Jadi nanti sistem mencatat, akan di-lock kalau sudah 120 liter. Misalknya dia isi di SPBU ini, terus isi lagi di SPBU lain tapi melebihi batas, itu udah nggak bisa,” terang Irto.

    Sebelumnya Irto menyebut jika uji coba pembatasan ini hanya berlaku sementara. Pertamina sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur.

    Dia memastikan tidak ada pemilik kendaraan yang bisa melanggar uji coba pembatasan ini. Pasalnya sistem akan mencatat kendaraan dan melakukan penguncian dengan batas tertentu.

    Adapun pembatasan ini berlaku untuk BBM jenis Pertalite. Sementara BBM jenis Solar mengikuti aturan BPH Migas.

    Pembelian Solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

    Pembelian Solar untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang roda empat 80 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.(raf)

  • Benarkah Avanza Cs Dilarang Minum Pertalite ? Ini Jawaban BPH Migas

    Benarkah Avanza Cs Dilarang Minum Pertalite ? Ini Jawaban BPH Migas

    Jakarta, JP – Usai kenaikan BBM subsidi akhir pekan lalu, santer beredar kabar bahwa kendaraan yang dilarang mengisi Pertalite adalah di atas 1.400 cc, dari semula 1.500 cc. Jika itu diberlakukan, maka akan cukup banyak jenis kendaraan yang dilarang mengonsumsi Pertalite karena memiliki mesin di atas 1.400 cc, antara lain Toyota Kijang Innova, Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero S, Wuling Almaz RS, Honda Mobilio, Honda HR-V, Nissan Livina, Nissan Serena, Suzuki Ertiga, dan Hyundai Stargazer.

    Lalu benarkah mobil sekelas Avanza cs bakal dilarang minum pertalite ? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, pemberlakuan kebijakan pembatasan pembelian Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

    Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, dalam revisi Perpres memang nantinya akan memuat kriteria kendaraan yang bakal diizinkan diisi BBM subsidi Pertalite.

    “Di luar itu, maka kendaraan tersebut dilarang menggunakan pertalite. Mesti yang JBU,” kata Saleh.

    JBU adalah Jenis BBM Umum, yang merupakan BBM tidak bersubsidi. Dalam hal ini, Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite (CN 51), dan Pertamina Dex (CN 53). Harga JBU bersifat fluktuatif dan selalu mengikuti perkembangan tren minyak dunia, di antaranya acuan harga rata-rata produk minyak olahan Mean of Platts Singapore (MOPS).

    Disinggung mengenai batasan kriteria mesin kendaraan yang bakal dilarang, Saleh mengatakan, sebaiknya menunggu hasil revisi Perpres.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, penyaluran BBM subsidi akan diawasi secara ketat. Dia menyebut Pertamina sedang menyiapkan sistem pengawasan dan pengaturan melalui sistem digitalisasi di SPBU.

    “Metode ini kita bisa lebih mempertajam ketepatan pemanfaatan BBM subsidi untuk yang lebih membutuhkan,” kata Arifin dalam konfrensi pers di Istana Negara, akhir pekan lalu.

    Terkait dengan waktu pemberlakukan penyesuaian harga yang cukup singkat dari pemerintah, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menegaskan, Pertamina siap dan seluruh SPBU telah melakukan penyesuaian sesuai arahan pemerintah.

    “Dengan telah diterapkannya digitalisasi SPBU, penyesuaian harga dapat langsung dilakukan dari PIEDCC, sehingga penyesuaian harga dapat dilakukan dalam waktu singkat sesuai keputusan pemerintah, mengingat BBM Subsidi merupakan penugasan yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” tuturnya.

    Secara terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan pengawasan dilakukan dengan mencatat plat nomer kendaraan yang membeli BBM subsidi. Melalui sistem digitalisasi maka pembeli BBM subsidi akan terdata.

    Dia menegaskan pembatasan kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi masih menunggu terbitnya revisi Perpres No 191 Tahun 2014. “Belum ada pembatasan, arahnya nanti memang setiap kendaraan yang isi BBM subsidi harus terdata,” ujarnya.

    Pembatasan pembelian solar masih mengacu pada Perpres No 191 Tahun 2014, sedangkan untuk pembatasan pembelian Pertalite masih menunggu revisi Perpres No 191/2014.

    Pengamat energi yang juga Direktur Eksekutif Pusat Ekonomi dan Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, tanpa pengawasan dan pengendalian distribusi, dikhawatirkan kuota BBM subsidi akan tetap jebol hingga akhir tahun, terutama untuk jenis Solar.

    Sofyano juga mempertanyakan, lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengendalian BBM bersubsidi. (raf)

  • Apindo : Pengusaha Belum Siap Kenaikan BBM Saat Ini

    Apindo : Pengusaha Belum Siap Kenaikan BBM Saat Ini

    Jakarta, JP – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rencana kenaikan harga BBM ini bukan pada waktu yang tepat ketika sektor usaha baru mulai pulih. Sebab, kata dia, selama ini pengusaha juga telah mengeluarkan biaya produksi yang tinggi akibat pandemi dan situasi global.

    Meski demikian Apindo menyambut baik langkah pemerintah yang akan menggelontorkan tambahan bantuan sosial (bansos) seiring rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam waktu dekat ini.

    Wakil Ketua Apindo Shinta Kamdani menuturkan, bansos tersebut dapat meminimalisir daya beli yang diperkirakan turun akibat kenaikan harga BBM. Adapun pemerintah sendiri menambah alokasi bansos sebesar Rp24,17 triliun tahun ini.

    “Ini sangat dibutuhkan. Terutama kita lihat saat ini pemerintah sedang mengevaluasi penarikan subsidi dan lain-lain. Mereka juga mempersiapkan karena bansos ini sangat dibutuhkan dengan kondisi di mana kita harus meningkatkan daya beli,” kata Shinta di sela Rakornas Apindo di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

    Shinta menuturkan, kebijakan mengenai kenaikan harga BBM yang akan diambil pemerintah perlu menjadi perhatian, terutama dampaknya terhadap inflasi.

    Berdasarkan data BPS, dampak kenaikan harga BBM pada 2005 mendorong inflasi mencapai 17 persen. Sementara itu, saat kenaikan harga BBM pada 2013 besaran inflasi 8,38 persen dan pada 2014 sebesar 8,36 persen.

    “Kenaikan bahan pangan yang tinggi ini akan turunkan [daya beli], makanya harus di boost dengan insentif tadi, kalau adanya dengan bansos saya sepakat bahwa itu sangat dibutuhkan,” ujarnya.

    Shinta menilai rencana kenaikan harga BBM ini bukan pada waktu yang tepat ketika sektor usaha baru mulai pulih. Sebab, kata dia, selama ini pengusaha juga telah mengeluarkan biaya produksi yang tinggi akibat pandemi dan situasi global.

    “Yang jelas kalau ditanya, kita enggak siap sekarang. Yang jelas waktunya bukan sekarang,” tuturnya.

    Namun, dia memahami langkah pemerintah yang berencana menaikkan harga BBM bersubsidi karena dampak kenaikan harga minyak dunia yang membebani APBN negara.

    Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan bansos tambahan sebesar Rp24,17 triliun sekaligus mengalihkan subsidi BBM agar tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

    “Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Menkeu memaparkan, pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Nantinya setiap KPM akan menerima BLT sebesar Rp600.000.

    Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600.000.

    Ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat. (raf)