Percepat Proyek, Pemprov Jatim Pakai E-Katalog Untuk Belanja Pengadaan Material Konstruksi

Surabaya,JP Proses pengadaan barang dan jasa kini semakin gencar memanfaatkan e-katalog tidak terkecuali untuk pengadaan barang atau material konstruksi. Diharapkan, dengan hadirnya e-katalog tersebut bisa mempermudah proses pengadaan barang atau material konstruksi.

Termasuk di Jatim. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pun juga sudah melakukan MoU dengan Ketua LKPP terkait e-katalog tersebut pada tanggal 26 Maret 2021 silam.

Pengadaan barang jasa melalui e-katalog dapat dilakukan melalui etalase e-katalog sektoral, lokal maupun nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP nomor 11 tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang menyatakan bahwa Barang/jasa yang telah tercantum pada Katalog Elektronik Nasional/Katalog Elektronik Sektoral/Katalog Elektronik Lokal dapat dibeli oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Optimis Tingkatkan Lapangan Kerja dan Investasi di Jatim

Diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi Jatim , Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya telah melakukan transaksi pembelian barang/material konstruksi berupa Pipa Air melalui etalase katalog elektronik sektoral Kementerian PUPR untuk proyek pengembangan jaringan perpipaan SPAM Regional Mojolagres. Pipa air yang telah diadakan berupa pipa HDPE berdiameter 315 mm. Transaksi tersebut merupakan pengadaan Pipa Air melalui Katalog Elektronik yang pertama di Indonesia.

“Barang itu akan diadakan dan nantinya dilanjutkan dengan pemasangan konstruksi, yang itu ada paket kegiatan pengembangan jaringan perpipaan SPAM regional Mojolagres lanjutan yang sekarang sedang dilaksanakan persiapan untuk pelaksanaan konstruksinya,” jelas Kasi Air Minum, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Tri Wahyuriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).

Ia menjelaskan, aturan yang dipakai sebagai pedoman terkait penggunaan e-katalog tersebut yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Baca Juga  Pj. Gubernur Jatim Dorong Percepatan Pertumbuhan Industri Hijau

Adapun keuntungan memakai e-katalog tersebut, lanjut dia, di antaranya adalah memberikan kemudahan dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, barang memiliki kualitas yang terjamin, berspesifikasi jelas serta sudah melalui proses verifikasi.

“Kualitasnya terjamin, dan kualitas itu juga ada garansinya, serta dalam e-katalog itu ada harga yang lebih rendah dari harga pasaran pada umumnya. Spesifikasinya sudah tercantum di e-katalog, sehingga kita hanya mengambil saja, otomatis itu sudah meringankan kita, termasuk pengiritan terkait dengan paperless karena sudah online,” papar Wahyu.

Ia menggarisbawahi, keuntungan yang lebih penting jika memanfaatkan e-katalog yakni bisa menekan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Pasalnya, proses pengadaan dan penyerapan anggaran lebih cepat, sehingga progres bisa tercapai dengan baik.

Baca Juga  Pertamina Jamin Stok Aman, Pj Gubernur Jatim Sidak Terminal BBM dan LPG Surabaya

“Saat ini kami sadar ternyata keuntungan e-katalog ini sangat banyak dan luas kalau kita sudah handal ya, sudah familiar dengan e-katalog. Khususnya untuk pengerjaan konstruksi. E-katalog itu sangat tidak rumit, sangat sederhana, efektif, efisien dan sangat membantu, tepat waktu, tepat mutu, tepat kualitas, tepat kuantitas,” katanya.

Ia menilai, dengan begitu, maka pemborong atau pelaksana konstruksi tidak ada alasan lagi progress pekerjaan terlambat karena pengiriman barang/material yang terlambat. “Itu saya kira banyak sekali keuntungan e-katalog untuk pekerjaan pengadaan barang yang akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan konstruksi,” tandasnya. (puji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *