Penerimaan Pajak Pemkot Kediri Hingga September Tercatat Rp 104 Miliar

Kediri, JP – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah Januari hingga akhir September 2022 mencapai Rp104 miliar. Pencapaian ini tercatat 90,02% dari target yang dibebankan hingga bulan September sebesar 80%.

Tak hanya itu, capaian realisasi pajak daerah tersebut juga telah melampaui jumlah realisasi sampai september tahun sebelumnya (2021) yakni sebesar Rp85 miliar.

“Peningkatan realisasi yang hampir 20 miliar ini berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Kediri. Dibandingkan tahun 2021, geliat ekonomi daerah jauh lebih ketara di tahun 2022 ini”, tutur Sugeng Wahyu Purba Kelana, Kepala BPPKAD Kota Kediri, Jumat (14/10).

Ditanya lebih jauh, jenis pajak yang mendominasi pada capaian realiasi pajak daerah tahun 2022, Sugeng mengatakan ada 3 jenis pajak. “Tahun 2022 sebelum perubahan APBD (PAK) realiasi tertinggi adalah PBB, disusul PPJ, dan BPHTB. Kemudian setelah PAK, terjadi pergeseran dimana BPHTB bertukar posisi dengan PPJ. Sedangkan posisi pertama masih diduduki oleh PBB”,jelasnya dengan rinci.

Baca Juga  Pemkab Gresik Bawa Dua Penghargaan Pada Ajang East Java Investment Forum

Menurut dia, tingginya realisasi pajak daerah Kota Kediri ini tak lepas dari pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan sejumlah strategi yang pihaknya tempuh guna mencapai hal tersebut.

“Sejumlah langkah berikut yang kami lakukan guna optimalisasi PAD yakni : rutin melakukan sosialisasi kepada WP baik melalui medsos, media cetak, dan baliho; aktif melakukan pembinaan dan pemeriksaan kepada wajib pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak; penghapusan denda administratif, kemudahan dalam pembayaran pajak yang bisa dilakukan dimanapaun dan kapanpun; kemudahan dalam pelaporan pajak melalui E-SPTPD dan penagihan secara langsung”, kata dia.

Tidak cukup sampai disitu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah memasang Taping Box Transaction Monitoring Device (TMD), semacam alat perekam transaksi yang telah dipasang di 97 wajib pajak sebagai alat pembanding apakah transaksi harian wajib pajak sesuai dengan yang dilaporkan. “Langkah ini untuk mengantisipasi adanya wajib pajak ‘nakal’ seperti membuat laporan pajak yang tidak sesuai dengan jumlah total omzet yang diterimanya”,terang Sugeng.

Baca Juga  BI Turunkan Suku Bunga atau BI-Rate Jadi 6 persen

“Disamping itu kita juga rutin memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dengan memberikan penghargaan, pengadaan undian berhadiah seperti undian makan kenyang dan undian lunas PBB dengan hadiah 1 unit mobil’’,tandasnya.

Sementara itu, pada tahun 2022 ini Sugeng mengatakan ada total 309 wajib pajak baru yang terdata disamping juga ada wajib pajak lama yang tutup karena berbagai faktor, Namun, menurutnya di tahun 2022 relatif banyak yang bermunculan karena kondisi ekonomi di Kota Kediri juga semakin membaik.

“Untuk warga Kota Kediri, para wajib pajak kami imbau untuk taat dan patuh membayar pajak. Sebab melalui pajak daerah tersebut, pembangunan daerah bisa dilakukan dengan maksimal dan manfaatnya bisa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.” kata dia. (sat)

Baca Juga  Pemprov Jatim Raih Dua Penghargaan Bergengsi Top Inovasi Pelayanan Publik 2024

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *