Pemkot Mojokerto Bakal Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan

JATIMPEDIA, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto bakal menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi para pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Mengutip laman Pemerintah Kota Mojokerto (7/5/2024), melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pelaku usaha tentang pengolahan makanan yang baik sesuai persyaratan kesehatan dan standar mutu pangan olahan.

“Kami sangat mendorong, agar pelaku usaha rumahan, UMKM, bisa ikut penyuluhan ini. Karena ini akan menjadi nilai tambah bagi produk yang dipasarkan,” ujar Pj. Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro.

Ia menyampaikan pentingnya penyuluhan ini karena menjadi salah satu tahapan bagi para pelaku usaha rumahan / UMKM bidang makanan dan minuman jika ingin mengajukan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Baca Juga  BPBD Banyuwangi Siapkan Puluhan Tandon Air Antisipasi Kemarau Panjang

Produk dengan nomor izin PIRT tentu kemudian akan lebih diminati oleh konsumen. Karena telah melalui sejumlah tahapan penilaian untuk memastikan kualitas produk yang dipasarkan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan PPKB Kota Mojokerto, para pelaku usaha yang berminat mengikuti penyuluhan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya fotokopi KTP (bukti berdomisili di Kota Mojokerto), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), sarana produksi di wilayah Kota Mojokerto, serta memiliki akun Online Single Submission (OSS) PIRT dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Pendaftaran gratis. Cukup dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan PPKB kota Mojokerto, Jalan Pahlawan no.42, Pintu 3 Bidang pelayanan Kesehatan,” ujar Kepala Dinkes PPKB, Farida Mariana.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Ajak Kolaborasi Semua Elemen Strategis Wujudkan Jatim Tetap Jadi Lumbung Pangan Nasional

Lebih lanjut, Dinkes PPKB menyediakan kuota bagi 40 orang pelaku usaha. Saat ini, kuota telah terisi 10. Sementara untuk pelaksanaan pelatihan nantinya akan dilaksanakan di bulan Mei, setelah kuota terpenuhi.

Para pengusaha yang dapat mendaftarkan diri adalah mereka yang memiliki produk dengan masa simpan lebih dari 7 hari, penyimpanan di suhu ruang, dan termasuk dalam 15 kategori pangan.

“Ada kategori hasil olahan daging kering, perikanan, unggas dan telur, buah, sayur, rumput laut, biji-bijian, tepung, atau bumbu dan rempah, dan sebagainya,” papar Farida. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *