Pemkab Tulungagung Tetapkan Tarif Retribusi Baru baginPasar Tradisional

JATIMPEDIA,  Tulungagung  – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung resmi menerapkan tarif baru retribusi pasar tradisional. Tarif baru ini mulai berlaku per Agustus 2025. Namun bagi pasar yang telah mendapat sosialisasi lebih awal dapat menerapkan tarif baru setelah tahap sosialisasi selesai.

“Pemkab sedang dalam proses peralihan regulasi dari Perda Nomor 11 Tahun 2023 ke Perda Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perpasaran Disperindag Kabupaten Tulungagung, Yusantoso.

Berdasarkan regulasi baru dan atas instruksi Kementerian Perdagangan, maka jenis dagangan setiap pedagang tidak lagi dibedakan seperti golongan A, B, atau C, melainkan akan disamakan.

Baca Juga  Pemkab Tulungagung Optimis Parkir Berlangganan Bisa Genjot PAD

“Yang membedakan hanya kelas pasar. Contoh, kios menghadap jalan umum,  dulu masuk golongan A kelas 1 dengan tarif Rp 11 ribu. Golongan B Rp 10,5 ribu, golongan C Rp 10 ribu. Kalau yang sekarang dengan adanya perubahan perda Nomor 1 Tahun 2025 itu semuanya sama yakni tarif retribusinya Rp 11 ribu,” ucapnya.

Hal serupa juga diberlakukan bagi pedagang lapak los. Pada Perda lama, tarif retribusi pedagang los golongan A senilai Rp 500, golongan B Rp 400, dan golongam C Rp 300. Sementara di Perda baru, tarif retribusi pedagang los disamakan menjadi Rp 500.

Ditambahkannya, Implementasi teknis tarif retribusi baru akan didasarkan pada kondisi terkini di lapangan. (sat)