Pemkab Sampang dan DPRD Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
JATIMPEDIA, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sekaligus mengesahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
Menurutnya, persetujuan dan pengesahan itu merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kepedulian terhadap isu kesehatan masyarakat.
“Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Terutama Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” jelas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Senin (2/6/2025).
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 maupun Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
“Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” katanya.
Diketahui, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025. Dan Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi itu menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.(sat)