Pemkab Malang Kembali Launching PSC 119

Malang,JP – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Malang kembali melaunching launching Public Safety Center (PSC) 119 . Program yang pernah digelar ini ditingkatkan rangka optimalisasi pelayanan publik. Kegiatan relaunching digelar di  Gedung Sanika Satyawada Polres Malang, Kabupaten Malang, Selasa (5/7) siang.

Relauching dilakukan Bupati Malang, HM Sanusibersama Kapolres Malang, Dandim 0818 Kabupaten Malang Kota Batu, dan Ketua DPRD Kabupaten Malang.

Terima kasih kepada semua pihak atas komitmen, kerja keras, dan dedikasinya dalam rangka optimalisasi pelayanan Public Safety Center (PSC) 119. Mudah-mudahan dapat menjadi spirit baru bagi kita semua, dan semoga keberadaan PSC 119 Kabupaten Malang ini dapat menjadi platform pendukung sekaligus penunjang dalam penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan terpadu di wilayah Kabupaten Malang,” jelas Bupati Malang dalam sambutannya.

Baca Juga  Khofifah Siapkan Kantor BPSDM Jatim Malang Sebagai Sekretariat PB Porwanas

Pemkab Malang menyadari betul bahwa perlu adanya sinergi dan kolaborasi antar seluruh elemen pembangunan tanpa terkecuali hingga lahirnya ide agar Kabupaten Malang memiliki PSC 119. Terlebih, dengan melihat kecenderungan masyarakat yang pastinya terus berkembang, sehingga sebagai pelayan masyarakat juga harus mengupayakan peningkatan dan optimalisasi kinerja, utamanya berkaitan dengan sektor pelayanan publik, sebagai salah satu indikator penting yang tentunya harus terus dipacu melalui berbagai terobosan kreatif dan inovatif.

”Secara khusus, PSC 119 Pemkab Malang ini hadir sebagai respon positif atas kegawat-daruratan yang ada di masyarakat, dengan berupaya akselerasi pelayanan publik, serta bentuk komitmen kita bersama, yang diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor untuk menyelenggarakan pelayanan bidang kegawatdaruratan yang mudah, cepat, dan semakin dekat dengan masyarakat. PSC 119 menjadi salah satu bentuk nyata sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Malang, Kepolisian, dan juga dengan TNI, bersama berbagai unsur terkait lainnya. PSC 119 ini adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan, dengan respon cepat dan tanggap,” jelas Bupati Malang.

Baca Juga  Tulus Santoso Dilantik Jadi Anggota DPRD Lamongan

Beberapa kejadian atau kasus yang akan dilayani PSC 119 ini diantaranya: kecelakaan lalu lintas, layanan pengaduan, informasi Kepolisian, kegawat-daruratan ibu dan anak, serangan jantung, kondisi kritis, trauma, keluhan medis lainnya, dan juga pelayanan informasi kesehatan. Secara khusus, Bupati Malang menyampaikan bahwa mekanisme pelayanan PSC 119 ini menggunakan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). SPGDT ini merupakan suatu mekanisme pelayanan korban/pasien gawat darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119.

”Kepada seluruh jajaran unsur penyelenggara pemerintah dan berbagai lintas sektor di Kabupaten Malang, agar dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasamanya, sehingga PSC 119 Kabupaten Malang benar-benar mampu berjalan maksimal dan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas. Kita semua tentu berharap, koordinasi dan komunikasi yang aktif nantinya juga dapat terjalin dengan baik, sehingga akan terwujud pelayanan kegawatdaruratan Kabupaten Malang yang responsif dan terintegrasi. Masyarakat Kabupaten Malang juga bisa memanfaatkan pelayanan PSC 119 ini melalui aplikasi,” pungkas Bupati Malang. (indra)

Baca Juga  Buka Rapat Forum Komunikasi Perhubungan 2024, Pj. Gubernur Adhy Optimistis Hasilkan Rekomendasi Strategis Pembangunan Transportasi Daerah dan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *