Pemkab Lamongan Raih Predikat Terbaik Kelola Dana DBHCHT di Jatim
JATIMPEDIA, Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sukses meraih predikat terbaik se-Provinsi Jawa Timur (Jatim) terkait evaluasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023, dengan nilai evaluasi 5,67 dari skala 6.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengungkapkan, prestasi tersebut dapat terwujud berkat kolaborasi dalam menggalakkan program gempur rokok ilegal di Kabupaten Lamongan.
“Kegiatan gempur rokok ilegal terus kami masifkan, karena memang adanya rokok ilegal sangat merugikan,” ujar Yuhronur atau yang akrab disapa Pak Yes dalam siaran persnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Pak Yes saat membuka acara pagelaran wayang dalam rangka sosialisasi gempur rokok ilegal dan peringatan Hari Jadi Ke-455 Lamongan.
Menurut Pak Yes, upaya Pemkab Lamongan dalam memberantas peredaran rokok ilegal tidak hanya sekadar memberikan informasi edukatif dan ketegasan pidana saja. Akan tetapi, dilakukan juga sosialisasi yang dikemas secara rekreatif.
“Seperti yang digelar malam ini, yakni pagelaran wayang,” lanjutnya.
Adapun berkaitan dengan pemberantasan rokok ilegal, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan Jarwito mengatakan, Satpol PP telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan dalam menyisir keberadaan rokok ilegal.
Ia menambahkan, tercatat sepanjang Januari hingga Mei 2024 telah ditemukan 61.000 batang rokok ilegal.
“Gempur rokok ilegal terus kami lakukan secara kolaborasi, karena adanya rokok ilegal sangat merugikan negara. Kami selalu tekankan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal, mulai dari segi pidana hingga komposisi kandungannya yang tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium,” jelas Jarwito.
Menambahkan pernyataan Jarwito, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan Nugroho Satya Basuki menyampaikan, tindak pidana terkait rokok ilegal akan dikenakan kepada tim produksi, distribusi, penjual, hingga pengguna.
Sementara itu, saat memberikan sosialisasi terkait rokok ilegal, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik Eko Rudi Hartono menyebut, Kabupaten Lamongan mampu melampaui target cukai 2023 dengan realisasi sebesar Rp 746,3 miliar dari target Rp 693,2 miliar.
“Pemkab Lamongan sangat bagus dalam mengelola DBHCHT. Angka tersebut akan berpengaruh pada peroleh DBHCHT Kabupaten Lamongan tahun selanjutnya. Pada 2024, Kabupaten Lamongan dicanangkan akan memperoleh DBHCHT sebesar Rp 58 miliar,” ujar Eko.
Eko turut menjelaskan beberapa ciri rokok ilegal yang perlu dihindari masyarakat. Beberapa ciri tersebut, yaitu harganya murah, tidak memiliki pita cukai serta terdapat pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukannya (pita cukai bekas) atau pita cukai palsu.
Sebagai informasi, DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah (pemda).
Penerimaan ini dibagikan dengan komposisi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pagelaran wayang dalam rangka sosialisasi gempur rokok ilegal ini menampilkan Kidung Madali Mahapatih Gajah Mada yang dibawakan oleh Ki Ardi Purbo Antono sebagai dalang. (sat)