Pemkab Banyuwangi Tegaskan Komitmen Tidak Naikkan PBB-P2
JATIMPEDIA, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengajukan permohonan rapat paripurna ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo mengaku telah mengajukan permohonan rapat paripurna dalam rangka penegasan penerapan multitarif penentuan PBB-P2.
“Ini merupakan tindak lanjut sesuai hasil konsultasi Pemkab Banyuwangi bersama Pansus DPRD ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya kepada wartawan di Banyuwangi, Rabu.
Menurut Guntur, sebelumnya tim dari Pemkab Banyuwangi bersama DPRD setempat melakukan konsultasi dengan Kemendagri terkait PBB-P2.
Pemkab Banyuwangi menyampaikan komitmen untuk menerapkan sistem multitarif yang berarti tidak ada kenaikan PBB-P2 pada 2025 maupun 2026.
“Sejak awal Pemkab Banyuwangi tidak pernah berniat menaikkan PBB-P2, alhamdulillah kami sudah menyampaikan ke Kemendagri bersama Pansus DPRD,” ujarnya.
Guntur menegaskan bahwa tarif PBB-P2 ditetapkan sebagaimana ketentuan semula yaitu multitarif sesuai dengan Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Dengan demikian tidak ada opsi single tarif alias tidak akan ada perubahan Pasal 9 tersebut,” ucapnya.
Guntur menjelaskan, pada 25 Juli 2025 Kemendagri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 900.1.13.1/3142/, hasil evaluasi perda dimaksud agar Banyuwangi mengubah Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sebelumnya multitarif menjadi single tarif.
“Namun demikian, Pemkab Banyuwangi tetap berkomitmen tidak menaikkan PBB-P2 dengan cara memberikan stimulus kepada masyarakat,” katanya.
Hal itu, lanjutnya, tercermin pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 yang menyatakan bahwa tidak ada kenaikan PBB-P2 dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Guntur menambahkan, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran terbaru Nomor 900.1.13.1/4528SJ tanggal 14 Agustus 2025, tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang intinya tarif PBB-P2 dikembalikan kepada kewenangan daerah masing-masing.
“Dengan adanya SE yang baru ini, Pemkab Banyuwangi bersama DPRD menyampaikan komitmen untuk tetap menerapkan sistem multitarif di Perda PDRD, alhamdulillah disetujui oleh Kemendagri,” kata Guntur. (sat)