Pemkab Banyuwangi Bantu Nelayan Urus e-Pas Kecil

JATIMPEDIA, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memfasilitasi para nelayan setempat untuk mengurus tanda daftar kapal/keabsahan kapal berbasis elektronik atau e-Pas Kecil secara gratis untuk kapal 1-6 gross ton (GT).

Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengemukakan fasilitasi pengurusan e-Pas Kecil bagi para nelayan ini rutin dilakukan pemerintah daerah setempat bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi, dengan mendatangi kampung-kampung nelayan untuk memudahkan pengurusan.

“Jemput bola layanan e-Pas Kecil ini rutin kami lakukan dan tiap tahun ada ratusan kapal nelayan yang kami fasilitasi terbitkan e-Pas-nya, dan ini akan terus kami gulirkan,” kata Mujiono di Banyuwangi, Jumat.

Baca Juga  DPRD Jawa Timur Meminta Layanan Bus Trans Jatim Koridor Surabaya - Bangkalan Menjadi Nyaman

Ia menjelaskan bahwa e-Pas Kecil untuk menjamin legalitas kapal nelayan sehingga aktivitas pelayaran memiliki status hukum yang jelas.

Fungsinya sama seperti STNK kendaraan dan memiliki masa berlaku hingga lima tahun dan ini juga untuk menunjang keselamatan pelayaran serta berguna untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh Banyuwangi.

“Saya imbau bagi nelayan yang belum memiliki dokumen tersebut agar segera ke Dinas Perhubungan atau Dinas Perikanan Banyuwangi untuk diproses e-Pas kecil,” kata Mujiono.

“E-Pas Kecil juga bermanfaat untuk memudahkan para nelayan mendapatkan BBM bersubsidi serta menjamin keamanan pelayaran,” katanya menambahkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja menyebutkan sampai saat ini sudah ada sekitar 600-700 nelayan yang memiliki e-Pas Kecil.

Baca Juga  Mensos Gus Ipul Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Banyuwangi

“Pemkab akan terus memberikan layanan ini, dan kami secara bergilir akan datang ke kampung-kampung nelayan jemput bola,” kata Komang.

Sebelum adanya e-Pas Kecil, para nelayan hanya memegang dokumen berupa selembar kertas yang berisi bukti kepemilikan kapal dan spesifikasinya.

Dengan sistem berbasis elektronik, nelayan memiliki kartu e-Pas Kecil dan proses penerbitannya lebih praktis, dan nelayan cukup melengkapi berkas identitas dan bukti kepemilikan kapal. (sat)