Menurut Agus, kebijakan ini dirancang untuk memperhatikan keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlangsungan industri. Dari sisi masyarakat, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan daya beli. Sementara itu, dari sisi industri, insentif perpajakan akan menjadi langkah strategis untuk mendukung pelaku usaha otomotif yang khawatir dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.
“Insentif ini tidak hanya untuk kendaraan listrik tetapi juga akan kami perluas ke mobil hybrid dan lainnya. Hal ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kinerja industri,” jelas Agus pada Jumat, 6 Desember 2024.
Namun, Agus belum memberikan detail mengenai waktu penerapan insentif ini. Sementara itu, kondisi pasar otomotif di Indonesia masih mengalami pelemahan. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan mobil secara wholesales pada Januari–Oktober 2024 mencapai 710.406 unit, turun 15 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023. Penjualan ritel juga mengalami penurunan 11,5 persen, dari 825.692 unit pada 2023 menjadi 730.637 unit di 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menekankan pentingnya strategi harga yang kompetitif untuk kendaraan listrik agar pasar dapat lebih mudah menyerap produk tersebut. Menurutnya, insentif yang telah diberikan sejauh ini masih belum cukup signifikan untuk meningkatkan penetrasi kendaraan listrik. “Kendaraan listrik harus memiliki harga yang lebih bersaing agar dapat menarik minat konsumen,” ujar Airlangga.
Penetrasi kendaraan listrik di Indonesia saat ini masih rendah, terutama karena harga yang dianggap relatif lebih mahal dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional. Meski demikian, Airlangga optimis bahwa dengan semakin banyaknya pilihan kendaraan elektrifikasi yang lebih kompetitif, konsumen akan semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Langkah pemerintah dalam memberikan insentif ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor otomotif sekaligus mendukung transisi Indonesia menuju era kendaraan energi baru. (raf)