Pemerintah Kota Surabaya Perketat Pengawasan Pasca-Idul Fitri terhadap Pendatang Tak Berdomisili

JATIMPEDIA, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan pengawasan ketat terhadap penduduk yang masuk ke wilayahnya pasca perayaan Idul Fitri 2024. Langkah ini diambil untuk mencegah pendatang yang tidak memiliki tujuan jelas atau tidak memiliki tempat tinggal yang sah di kota tersebut.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, pengawasan akan melibatkan peran aktif dari camat, lurah, Ketua RT, dan Ketua RW di setiap wilayah kecamatan dan kelurahan. Mereka diinstruksikan untuk melakukan kontrol terhadap penduduk yang masuk di wilayahnya masing-masing, karena mereka memiliki pengetahuan yang lebih mendalam tentang kondisi di lapangan.

Eddy menegaskan bahwa jika setelah perayaan Idul Fitri ditemukan penduduk dengan status yang tidak jelas, maka Ketua RT dan Ketua RW harus segera melaporkan hal tersebut ke kecamatan dan kelurahan untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Penduduk non-permanen akan didata dan jika mereka tidak memiliki pekerjaan dan menjadi beban, mereka akan diminta untuk kembali ke daerah asal mereka.

Baca Juga  Luhut : Penerima BBM Subsidi Bakal Diperketat Mulai 17 Agustus

Proses untuk tinggal menetap dan memiliki KTP dengan alamat domisili Kota Surabaya tidaklah mudah. Penduduk yang ingin pindah harus memiliki tujuan yang jelas dan tinggal di satu alamat domisili yang sah. Sebelum pindah, mereka akan diperiksa oleh petugas kelurahan untuk memastikan keberadaan mereka di lokasi yang dimaksud.

Eddy menambahkan bahwa jika penduduk tidak ditemukan di alamat yang telah diajukan, permohonan pindah tidak akan disetujui. Langkah ini diambil untuk mencegah penduduk yang hanya ingin memperoleh KTP Surabaya tanpa memiliki ikatan yang kuat dengan kota tersebut.

Mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini menekankan pentingnya menghindari penduduk fiktif atau mereka yang hanya menumpang alamat di Surabaya, terutama dengan tujuan untuk memanfaatkan bantuan dari Pemkot Surabaya. Langkah pengawasan ini diambil untuk memastikan keberlangsungan kesejahteraan masyarakat Surabaya secara adil dan transparan.(sat)

Baca Juga  Utang Luar Negeri Indonesia Triwulan III 2024 Tumbuh 8,3%, Didukung oleh Sektor Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *