Serba Serbi

Pemerintah Batal Diskon Tarif Listrik 50 %, Ini Alasannya

JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah Indonesa resmi membatalkan, program stimulus diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Program stimulus itu, sebelumnya ditujukan untuk pelanggan rumah tangga berdaya hingga 1.300 VA.

Menkeu RI, Sri Mulyani pun membeberkan, alasan pemerintah membatalkan diskon tarif listrik 50 persen tersebut. Rencana sebelumnya, diskon tersebut direncanakan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Menkeu Sri Mulyani mengaku, pembatalan diskon 50 persen karena proses penganggaran. Proses penganggaran itu, disebutkannya berjalan jauh lebih lambat dari perkiraan awal.

“Sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik. Ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip Selasa (3/6/2025).

Baca Juga  Pemkot Surabaya Lengkapi 38 Taman Aktif di Surabaya dengan Alat Bermain

Atas keterlambatan itu, Menkeu Sri Mulyani menyadari, pemerintah tidak bisa menjalankan diskon tarif listrik 50 persen. “Kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli (2025), kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” ucap Menkeu Sri Mulyani.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) mengaku, siap menjalankan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Yakni, bagi pelanggan rumah tangga berdaya hingga 1.300 VA.

Diskon tersebut direncanakan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. “Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah,” kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, usai menghadiri acara Diseminasi RUKN dan RUPTL di Jakarta, Senin (2/5/2025).

Namun, Darmawan mengungkapkan, sampai saat ini PLN belum menerima surat resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan diskon listrik tersebut. “Belum ada,” ucap Darmawan.(cin)

Baca Juga  PT SMI - PLN NP Sepakati Perjanjian Pembiayaan PLTS Terapung Tembesi