Pegadaian-BPHN Sinergikan Desa Sadar Hukum dan Desa Binaan

JATIMPEDIA, Jakarta – Pegadaian dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sepakat menggabungkan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) dengan Desa Binaan Pegadaian. Kesepakatan ini dibuat guna memperkuat kesadaran hukum sekaligus mengembangkan ekonomi desa.

Kolaborasi difokuskan membentuk Desa Sadar Hukum di beberapa wilayah, seperti Bali, Jember, dan Bantul. Kolaborasi ini juga sekaligus menjadi bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pegadaian.

Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat desa. Program ini sekaligus memberdayakan masyarakat desa melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana bersama Kepala Departemen Community Involvement and Development Pegadaian Nur Afifah telah memulai inisiatif ini. Mereka melalukan survei ke Desa Aan, Klungkung, Bali, pada akhir Agustus lalu.

Baca Juga  Pj. Gubernur Adhy Salurkan BLT DBHCHT Kepada 4.209 Buruh Pabrik Rokok

Desa ini menjadi model sukses Desa Sadar Hukum. Kepala desanya juga meraih Paralegal Justice Award pada tahun 2023.

“Desa Sadar Hukum memiliki tingkat kepatuhan hukum yang tinggi dan kriminalitas yang rendah. Hal ini membuka peluang besar bagi pengembangan potensi desa, termasuk di sektor pariwisata dan ekonomi, yang dapat menciptakan lapangan kerja baru,” kata Widodo dalam keterangan yang dikutip dari Pegadaian, Jumat (4/10/2024).

“DKSH akan memberikan dukungan dari sisi hukum. Sementara, Desa Binaan PT Pegadaian akan berfokus pada pengembangan ekonomi dan UMKM di desa,” ujar Widodo.

“Saat ini PT Pegadaian memiliki 15 Desa Binaan, dan kami melihat sinergi ini sebagai peluang untuk memperluas dampak sosial ekonomi di desa-desa melalui pendekatan hukum dan bisnis,” ujar Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan.

Baca Juga  Pegadaian Raih Penghargaan Program Literasi Finansial Terbaik

Peningkatan kesadaran hukum diharapkan membantu mengurangi potensi sengketa, termasuk pinjaman bermasalah antara masyarakat dengan lembaga keuangan, terutama Pegadaian. Dengan masyarakat yang lebih sadar hukum, diharapkan tercipta desa yang lebih tertib dan aman.(raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *