Pajak Daerah Kota Mojokerto Semester I-2024 Capai Rp51,9 Miliar

JATIMPEDIA, Mojokerto – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto menyebut sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024, realisasi pajak daerah telah mencapai 60,91 persen atau Rp51,9 miliar. Capaian ini telah melebihi target semester satu yakni 41,8 persen atau Rp35,6 miliar.

Mengutip laman Pemerintah Kota Mojokerto, Rabu (17/7/2024), capaian ini juga meningkat jika dibandingkan tahun 2023 pada semester yang sama yang terealisasi Rp32,2 miliar.

Beberapa sektor pajak potensial masih menjadi penyumbang terbesar untuk Kota Mojokerto, antara lain Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi Rp21,7 miliar, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman terealisasi Rp10,2 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) terealisasi Rp7,7 miliar.

Baca Juga  Oktober 2022, Nilai Tukar Petani Naik 0,42 Persen

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik dan solid antara pemkot dan masyarakat,” ungkap Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro.

Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini juga menyebut pembayaran pajak daerah sangat berperan dalam penyediaan layanan publik yang penting bagi masyarakat. Seperti peningkatan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses terhadap layanan dasar.

“Pajak yang terkumpul ini kan manfaatnya juga kembali ke masyarakat, yang akan kita gunakan untuk pembangunan infratruktur, peningkatan layanan publik dan sebagainya,” ujarnya.

Selama ini Pemkot Mojokerto telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak. Seperti dapat melakukan pembayaran pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, mobil layanan pajak keliling, di gerai retail modern, menggunakan pembayaran nontunai dengan QRIS, OVO, GOPAY dan TOKOPEDIA serta melalui Laku Pandai Bank Jatim, selain itu pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 juga dapat melalui bank sampah. “Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu,” terangnya.

Baca Juga  Transfer APBN ke Daerah di Jatim Hingga Juli 2024 Capai 59,27 Persen

Dengan capaian pada semester satu ini, Mas Pj optimistis akan terus meningkat pada semester dua, dan akan melampaui target pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp85,2 miliar. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *