Menpan Anas : ASN Bisa WFH Maksimal 50%, Pelayanan Publik Wajib Ngantor

JATIMPEDIA, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Kebijakan ini untuk memperkuat manajemen arus balik lebaran.

Berita Terbaru