Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 13,61 Miliar

JATIMPEDIA, Lawang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik memusnahkan 9.116.492 batang rokok dan 45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Gresik dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui penindakan yang konsisten, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga pasar diisi oleh produk yang legal dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan," ujarnya.

Agus menjelaskan barang hasil penindakan tersebut memiliki perkiraan nilai mencapai Rp13,61 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp6,85 miliar.

Barang-barang tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan/atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) karena pihak yang melakukan pelanggaran tidak diketahui identitasnya atau tidak ditemukan.

Pemusnahan BMMN dilaksanakan setelah Bea Cukai Gresik memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-363/MK/KN/2026 tanggal 13 Agustus 2026.

Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026) di PT Tri Surya Plastik, Jalan Sumber Suko Nomor 842, Lawang, Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Agus mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tersebut tidak dapat dimanfaatkan maupun diedarkan kembali sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

"Pemusnahan dilakukan agar barang-barang hasil penindakan tersebut benar-benar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat," katanya.

Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja bersama Kepala Kanwil DJKN Jatim Arik Haryono dan jajarannbea cukai menunjukkan rokok ilegal yang akan dimusnahkanKepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja bersama Kepala Kanwil DJKN Jatim Arik Haryono dan jajarannbea cukai menunjukkan rokok ilegal yang akan dimusnahkan

Ia menambahkan kegiatan penindakan dan pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Menurut Agus, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah kerja Bea Cukai Gresik.

"KPPBC TMP B Gresik berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dengan bekerja secara ikhlas dan berintegritas, demi menghadirkan pengawasan dan pelayanan yang berkualitas," ujarnya.

Dengan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Gresik berharap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dapat terus ditekan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jatim, Arik Haryono, pemusnahan ini sebagai wujud peran negara dalam melindungi masyarakat dan mengamankan pendapatan negara. 

Dikatakan, DJKN secara aktif berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai dalam pengamanan dan penyelesaian BMN dari hasil penindakan rokok ilegal.

" Sepanjang tahun 2026, Kemenkeu Satu Jawa Timur mencatat ribuan penindakan dengan penyitaan ratusan juta batang rokok ilegal guna menyelamatkan potensi penerimaan negara. Ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara. Seperti saat ini potensi kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar berhasil diselamatkan," ujar Arik Haryono.

Editor : Arif

Berita Terbaru