Tag: #kppbc tmp b gresik

  • Jamu Cegah Stres Produksi UMKM Bea Cukai Gresik Ini Banyak Diminati

    Jamu Cegah Stres Produksi UMKM Bea Cukai Gresik Ini Banyak Diminati

    JATIMPEDIA, Surabaya – Aneka produk UMKM binaan Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Paban (KPPBC TMP) B Gresik menarik perhatian peserta peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kantor Kanwil Bea Cukai Jatim 1. Salah satunya adalah obat herbal atau jamu bertitel Jakubu.

    Peserta pameran yang sebagianbesar adalah anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bea Cukai Jatim 1 ini banyak menanyakan manfaat jamu yang dibuat dari rempah dan ekstrak tradisional ini.

    “Jadi Jakubu ini adalah obat herbal atau jamu yang terbuat dari jahe kunyit dan daun jambu. Kemudian ada tambahan daun sere dan rempah rempahan. Olahan ini sebenarnya bermanfaat untuk mengobati pencernaan dan lambung. Namun jamu ini juga bisa mencegah stres lho, karena efek jamu yang membuat tubuh jadi rileks,” kata Neneng Rahayu, Penanggung Jawab Program Kesehatan Tradisional di Puskesmas Alun-alun Gresik.

    Selain Jakubu ada juga Jesare. Jamu herbal ini bisa mengobati kelainan metabolik tubuh seperti kolesterol, asam urat, darah tinggi ,diabetes. Selain itu Jasare juga bisa sebagai jamu peluntur lemak usai mengkonsumsi makanan yang berminyak atau berlemak.

    “Ada juga jamu Kenjare yang cocok diminum saat kondisi cuaca ektrem saat ini. Kenjare imi selain untuk  menghangatkan tubuh dan memulihkan stamina, bisa mengobati batuk pilek,” kata Neneng.

    Jamu tersebut, kata Neneng, saat ini dalam proses untuk diekspor. Dengan pembinaan dari Bea Cukai Gresik, saat ini proses tersebut sedang berlangsung. “Sehari-hari kami juga melayani masyarakat yang ingin jamu ini di Cafe Jamu komplek Puskesmas Alun-alun Gresik,” ujar dia.

    Ny Sumarna, Kepala Seksi Ekonomi DWP Bea Cukai Jatim 1 mengatakan, tampilnya produk jamu ini menjadi bagian dari peran DWP Bea Cukai dalam memajukan dan menumbuhkankembangkan produk lokal agar bisa berdaya saing.

    Sejalan dengan tujuan itu, kegiatan pameram Hakordia DWP ini juga mendorong anggota DWP Bea Cukai turut membantu meningkatkan ekonomi keluarga dengan berwiraausaha.

    “Ini sesuai dengan peran seksi ekonomi IKB DWP JATIM 1 yakni membuat karya sembari membina istri pegawai negeri hingga bisa menyejahterkan dan meningkatkan mutu baik secara ekonomi , sosial dan budaya untuk anggota itu sendiri dan keluarga,” ujar Ny Sumarna didampingi Indah Rudi Hartono.

    Sementara itu Ardani Naryasti, Ketua  DWP Bea Cukai Gresik mengatakan, keikutsertaan dalam Bazaar UMKM untuk memajukan dan meningkatkan pendidikan serta kesehatan. Juga  memajukan ekonomi untuk UMKM dapat segera terwujud untuk menuju Indonesia emas 2045. (ind)

  • Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan Kampanye Anti Korupsi di Kabupaten Lamongan

    Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan Kampanye Anti Korupsi di Kabupaten Lamongan

    JATIMPEDIA, Lamongan – Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2024, Bea Cukai Gresik menggelar rangkaian kegiatan di Gresik dan Lamongan. Mengambil tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, kegiatan ini digelar diikuti

    Kepala Bea Cukai Gresik, Wahjudi Adrijanto menyebutkan, kegiatan ini menjadi wujud nyata aktualisasi sembilan nilai integritas, yang dikenal dengan akronim “Jumat Bersepeda KK” yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras.

    Rangkaian kegiatan dimulai dengan Ngopi Becik pada 4 Desember 2024. Ini merupakan acara sharing session ini menjadi wadah diskusi antara Bea Cukai Gresik dan pengguna jasa. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan transparan. Kegiatan ini juga mencerminkan nilai “Jujur” dalam mewujudkan pelayanan yang bebas dari korupsi.

    Selanjutnya , acara dilanjutkan dengan  sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai pada Kamis 5 Desember 2024. Sosialisasi ini digelar di Pendopo Kabupaten Lamongan dan diikuti jajatan Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Lamongan serta OPD terkait di Pemkab Lamongan.

    Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal disampaikan Kasie PLI Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono. Dalam kesempatan itu Eko Rudi menjelaskan kepada masyarakat tentang kerugian rokok illegal pada keuangan negara.

    “Untuk mari kita sama-sama memberantas peredaran rokok ilegal agar negara tidak rugi, keuangan negara sehat untuk kesejahteraan masyarakat,” pesan Eko Rudi.

    Selain sosialisasi cukai rokok, Pada kegiatan ini Eko Rudi  juga menyampaikan pesan 9 anti korupsi kepada peserta sosialisai dan intansi terkait yang menghadiri acara tersebut.

    Sehari kemudian, pegawai Bea Cukai Gresik berpartisipasi dalam Hakordia Run 2024 pada jumat 6 Desember 2024. Ini sebuah kegiatan yang tidak hanya menumbuhkan nilai “Berani dan Disiplin”, tetapi juga mendukung kesehatan tubuh dan pikiran melalui lari, senam, dan olahraga lainnya.

    Tak ketinggalan, setiap hari Jumat Bea Cukai Gresik rutin mengadakan “Jumat Berkah”, membagikan 75 makanan kepada warga sekitar sebagai wujud kepedulian terhadap sesama dan menjaga silaturahmi dengan masyarakat.

    “Melalui rangkaian kegiatan ini, Bea Cukai Gresik menegaskan komitmennya untuk selalu berintegritas, mengedepankan kejujuran, dan berkontribusi dalam menciptakan Indonesia yang lebih baik dan bebas dari korupsi,” pungkas Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto. (ind)

  • Sambut Hakordia, Bea Cukai Gresik Ajak Pengguna Jasa ‘Ngopi Becik’

    Sambut Hakordia, Bea Cukai Gresik Ajak Pengguna Jasa ‘Ngopi Becik’

    JATIMPEDIA, Gresik – Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Bea Cukai Gresik mengajak perusahaan pengguna jasa kepabeanan berdiskusi sekaligus memberi masukan. Langkah ini dilakukan Bea Cukai bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa.

    Kegiatan diskusi bertajuk “Ngopi Becik” (Ngobrol Bareng Bea Cukai Gresik) digelar  digelar di Aula Kantor Bea Cukai Gresik, Rabu (4/12). Selain dari kalangan internal Bea Cukai, narasumber yang dihadirkan adalah Yulianto Saptoprasetyo, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

    Kepala Bea Cukai Gresik, Wahjudi Adrijanto dalam sambutannya mengatakan, acara ini menjadi ajang interaksi antara Bea Cukai Gresik dengan para pengguna jasa dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Gresik.

    “Ngopi Becik merupakan wujud apresiasi Bea Cukai Gresik kepada para pengguna jasa yang telah mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan,” kata Wahjudi Adrijanto.

    Hal ini, imbuh dia, tercermin dari hasil Survey Kepuasan Pengguna Jasa yang menunjukkan nilai 3,76. Capaian ini menggambarkan kepuasan yang cukup tinggi terhadap kinerja Bea Cukai Gresik, sekaligus menjadi motivasi untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik.

    Ngopi Becik tahun ini bertepatan dengan perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang turut serta mengundang narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi,  Yulianto Saptoprasetyo. Kepada undangan, KPK  memberikan materi mengenai untuk tidak menerima maupun memberi gratifikasi.

    Acara dilanjutkan dengan dialog santai pengguna jasa dengan Kepala Seksi di Bea Cukai Gresik. Para pengguna jasa berbagi cerita, menyampaikan keluhan, serta memberikan masukan terkait kendala yang dihadapi dalam proses kepabeanan.

    Diskusi ini bertujuan untuk mendengarkan langsung suara pengguna jasa sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan pelayanan. Para pengguna jasa ini di antaranya dari pabrik rokok, kawasan berikat.

    “Masukan dari pengguna jasa sangat berharga untuk membangun pelayanan yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan pengguna jasa,”tutup Kepala Bea Cukai Gresik, Wahjudi Adrijanto. (ind)

  • Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar

    Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar

    JATIMPEDIA, Gresik – Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe Madya Pabean B (Bea Cukai) Gresik bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 8,3 miliar.

    Pemusnahan secara simbolis dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, di halaman Kantor Bupati Gresik, Kamis (7/11).

    Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan Kementrian Keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan Fair Treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar Cukai sesuai kewajibannya.

    Dengan adanya penindakan ini, Wahjudi mengatakan tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas.

    “Sampai saat ini KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 491.544.000,” tuturnya.

    Kepala KPPBC TMP B Gresik Wahyudi Andrijanto bersama Sekda Gresik Ahmad Washil serta sejumlah pimpinan instansi saat memusnahkan minuman alkohol sitaan Bea Cukai dan Satpol PP Gresik

    Sementara itu Sekda Gresik Achmad Washil menyampaikan sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan rokok ilegal. Dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Bea Cukai.

    “Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” kata Achmad Washil dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

    Adapun jumlah hasil operasi penindakan antara Satpol PP dan Bea Cukai Gresik selama periode 2023-2024 sebanyak 6.201.740 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk. Serta 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

    “Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147,” ungkapnya.

    Dia mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT digunakan untuk mendanai program/kegiatan. Di antaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

    “Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi,” katanya.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, Kasatpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Kasatpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito serta Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan. (adv)

  • Kepala Bea Cukai Gresik Lepas Ekspor Kerajinan Rotan Koperasi Giri Sejahtera

    Kepala Bea Cukai Gresik Lepas Ekspor Kerajinan Rotan Koperasi Giri Sejahtera

    JATIMPEDIA, Gresik  – Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto melepas ekspor berkelanjutan produk kerajinan rotan  UMKM Binaan Koperasi Produsen Kriya Giri Sejahtera ke Tokyo, Jepang.

    Pelepasan ekspor dilaksanakan di gudang produksi, di Kecamatan Menganti, Gresik, Rabu (25/9).  Hadir dalam pelepasan ekspor ini Pimpinan Export Center Surabaya, Arie Indarwanto, perwakilan Disperindag Provinsi Jawa Timur, Nuring dan Ketua Koperasi Kriya Giri Sejahtera, Heriyanto.

    Dalam sambutannya, Kepala Bea Cukai Gresuk Wahjudi Adrijanto, menyampaikan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator. Salah satunya membantu para UMKM untuk dapat ekspor ke luar negeri melalui asistensi, sosialisasi, pendampingan.

    “Realisasi pelaksanaan ekspor ini tentunya merupakan hasil kolaborasi berbagai instansi. Pada tahun 2021 sbersama dengan Atkeu KBRI di Tokyo, Sony Surachman Ramly, melalui Business Matching mempertemukan buyer Jepang dengan koperasi,” kata Wahjudi.

    Setelah melewati beberapa rangkaian proses diskusi, akhirnya transaksi terjadi. Dan Koperasi Kriya Giri Sejahtera berhasil mengirimkan 1×20 feet kontainer kerajinan rotan senilai 16.200 dollar AS.

    “Ada  4 variasi produk kerajinan rotan berupat keranjang ke Tokyo. Disamping itu, ekspor ini sebagai realisasi MoU Koperasi dengan Buyer Jepang, Bond Shoji Co.Ltd, yang telah di tandantangani dan disaksikan langsung oleh Bupati Gresik,” ujar Kepala Bea Cukai Gresik.

    Dalam kesempatan itu Ketua Koperasi Kriya Giri Sejahtera, Heriyanto menyampaikan, sebelum pembentukan koperasi, terdapat bimbingan dari Diskoperindag dan Bea Cukai.

    “Hingga difasilitasi pertemuan dengan buyer, beberapa kali pengiriman sample, dan hari  ini ada realisasi ekspor 1 kontainer,” ujar dia.

    Pada kesempatan ini, perwakilan dari Export Center Surabaya, Arie Indarwanto mengapresiasi ekspor ini. Menurutnya melakukan ekspor produk ke Jepang tentu bukan hal yang mudah. Sebab, produk yang masuk ke Jepang harus melewati quality control yang sangat ketat.

    “Untuk koperasi dapat mempertahankan mutu produk agar dapat melaksanakan ekspor secara berkelanjutan,” kata Arie.

    Tidak ketinggalan, Disperindag Provinsi Jawa Timur turut mendukung penuh. Menurut Nuring, pihaknya sangat mengapresiasi atas ekspor kerajinan rotan dari Koperasi Kriya Giri Sejahtera.

    Diharapkan ekspor dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan tidak hanya ke Jepang tapi ke seluruh negara di dunia. Dan apresiasi juga atas kolaborasi bersama Bea Cukai Gresik, Export Center Surabaya, Diskoperindag Gresik dan Atase Keuangan KBRI.

    Koperasi Kriya Giri Sejahtera, merupakan perkumpulan para pengrajin rotan di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Koperasi ini memiliki impian untuk dapat ekspor mandiri dan berkelanjutan. Harapan kedepannya, produk Domas ini tidak hanya menjajaki negeri Sakura saja namun bisa melebarkan sayapnya ke negara lainnya. (cin)

  • Plt Bupati Gresik Ajak Bangun Kesadaran Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal

    Plt Bupati Gresik Ajak Bangun Kesadaran Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal

    JATIMPEDIA, Gresik – Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Satpol PP menggandeng Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai.

    Acara yang digelar di Gedung Nasional Indonesia (GNI), Rabu (25/9/2024)  tersebut dibuka Plt. Bupati Gresik, Aminatun Habibah. Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Satpol PP Agustin Halomoan Sinaga dan Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono.

    Plt. Bupati Gresik dalam sambutannya mengapresiasi partisipasi BAMAG dalam kegiatan tersebut. Lembaga keagamaan ini dianggap krusial dalam menyebarluaskan informasi penting tentang cukai kepada masyarakat.

    “Cukai bukan hanya sekadar pajak. Hasil dari cukai ini, termasuk dari rokok, akan dikembalikan untuk pembangunan daerah, khususnya di bidang kesehatan,” ujar Bu Min, sapaan akrab Plt Bupati Gresik.

    Dikatakan,  sosialisasi ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan pengetahuan mengenai peraturan cukai, tetapi juga untuk membangun kesadaran di masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

    “Kami berharap BAMAG dapat meneruskan informasi ini kepada jemaat dan masyarakat luas. Dengan demikian, mereka dapat memilih produk rokok yang legal,” tambahnya.

    Plt. Bupati Gresik juga menekankan perlunya masyarakat untuk lebih peduli terhadap dampak sosial dan kesehatan dari konsumsi rokok. “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa dukungan mereka terhadap cukai dapat membantu membiayai program-program pembangunan yang langsung berdampak pada kesejahteraan kita semua,” ujarnya.

    Sosialisasi ini, imbuh Bu Min, menjadi langkah awal dari kolaborasi antara pemerintah dan komunitas dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik. Melalui kesadaran kolektif, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, dan kontribusi dari cukai dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.

    Acara ditutup dengan harapan dan komitmen bersama untuk terus berjuang melawan rokok ilegal demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Gresik. (ind)

  • Bupati Gresik Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang Nova Material Indonesia

    Bupati Gresik Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang Nova Material Indonesia

    JATIMPEDIA, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Wahjudi Adrijianto dan Kepala Administrator KEK Ibnu Sina, melepas ekspor 36,28 ton Copper Foil berkelanjutan PT Hailiang Nova Material di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Kamis (12/9/2024).

    “PT Hailiang salah satu bentuk hilirisasi dari supporting PT Smelter Indonesia. Pemerintah Kabupaten Gresik juga memberikan jaminan menjaga ekosistem investasi. Di dukung dengan lingkungan produksi yang aman dan kondusif maka akan membawa manfaat khususnya penyerapan tenaga kerja lokal,”kata bupati.

    Bupati Gresik yang akrab disapa Gus Yani itu mengatakan, ekspor ke China ini mudah mudahan konsisten dan lancar. Hingga Smelter beroperasi, yang nantinya akan diresmikan langsung oleh Bapak Presiden. Hilirisasi dari PT Smelter Indonesia ini harus terus dilakukan. Karena Gresik menjadi investasi dunia, tentunya harus membawa manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Gresik.

    “Salah satunya tadi pagi PT Hailiang sudah melakukan penyerapan tenaga lokal. Karena adanya industri di KEK menjadi harapan masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan,” ungkapnya.

    Saya yakin, lanjut Gus Yani, tahun 2025 kedepan kami akan melakukan tenaga pendampingan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dengan melihat potensi kesempatan kerja. Pelatihan-pelatihan ini akan kita berikan kepada anak anak muda di Gresik sesuai kebutuhan atau skill untuk menciptakan SDM yang unggul dan berkualitas.

    “Dengan adanya KEK anak muda di Gresik harus menyiapkan mental yang kuat, punya keahlian yang unggul, keterampilan dan bahasa yang cukup membantu. Pemerintah dan perusahaan harus berkolaborasi dan punya sikap peduli untuk bersama sama memberikan manfaat kepada masyarakat, “pungkasnya.

    Pada kesempatan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijianto menambahkan, sejak Groundbreaking pada 20 Juni 2023 mudah mudahan meningkatkan nilai tambah serta untuk pemenuhan kebutuhan industri yang semakin meningkat.

    “Alhamdulillah nilai ekspor sudah mencapai 38,4 milliar. Kali ini merupakan ekspor keenam kalinya 2 kontainer dengan nilai 5,9 milliar. Ini harus memacu industri lain yang ada di kawasan JIIPE atau KEK Gresik,” singkatnya.

    Selanjutnya, Bupati Gresik didampingi Direktur PT Hailiang Nova Material Indonesia meninjau langsung produksi dilanjutkan pelepasan ekspor ditandai dengan prosesi pemecahan kendi. (ind)

  • Pemkab Lamongan dan Bea Cukai Musnahkan 1 Juta Rokok Ilegal

    Pemkab Lamongan dan Bea Cukai Musnahkan 1 Juta Rokok Ilegal

    JATIMPEDIA, Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2024, di Lamongan Sport Center, Senin (26/8/2024).

    Tercatat ada 1 juta rokok ilegal yang berhasil digempur, 139,2 liter arak bali (minuman mengandung alkohol dan etanol), 24,47 gram sabu, 1.618 pil atau obat keras, 12 handphone, 4 timbangan digital, 5.780 barang bukti lain, 9 senjata tajam, 4 box 7 drum 24 dirigen bahan bakar (solar), dan 8 pupuk 182 kantong 280 sak 36,6 kg pupuk yang berhasil dimusnahkan.

    Dari keseluruhan barang bukti, jumlah kerugian dari barang bukti berupa rokok ilegal dan minumal beralkohol mencapai 1,5 miliar.

    Melakukan pemusnahan secara langsung, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, menuturkan bahwa tujuan kegiatan ini selain memusnahkan barang ilegal, juga untuk memberikan pengertian jika barang ilegal memiliki konsekuensi hukum. Dan tentu keberadaannya merugikan negara.

    “Pertama saya apreasiasi atas kolaborasi yang dilakukan sehingga siang ini kita dapat memusnahkan barang ilegal yang ada di Kabupaten Lamongan. Selain itu tujuan kita ialah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwasanya barang ilegal memiliki konsekuensi hukum dan merugikan negara,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

    Selanjutnya Pak Yes menjelaskan, sebagai daerah yang memiliki potensi tembakau (termasuk barang kena cukai), Kabupaten Lamongan tentu akan memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).  DBHCHT tersebut akan digunakan untuk menunjang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan fisik yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.

    “Alhamdulillah setiap tahun cukai Kabupaten Lamongan meningkat, tentu capaian tersebut memiliki dampak besar akan keberlanjutan pembangunan di Lamongan. Pembangunan yang dimaksud ialah fisik hingga non fisik,” tambahnya.

    Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal, sebagai narasumber Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono, menyampaikan bahwa pada tahun 2024 Kabupaten Lamongan akan mendapatkan nilai cukai sebesar 50 miliar.

    “DBHCHT ini akan dikembalikan lagi ke Pemerintah daerah untuk digunakan mensejahterakan masyarakat. Dan Kabupaten Lamongan selalu melampaui target atau artinya bagus. Namun kolaborasi dan edukasi terkait rokok ilegal harus terus dilakukan agar mampu meminimalisir keberadaannya,” kata Eko.

    Tak lupa Eko menekankan pemaparan akan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. Diantaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu.(sat)

  • Gempur Rokok di Lamongan Amankan Ribuan Rokok Ilegal

    Gempur Rokok di Lamongan Amankan Ribuan Rokok Ilegal

    JATIMPEDIA, Lamongan – Pelaksanaan gempur rokok ilegal di Kabupaten Lamongan terus dimasifkan. Sebanyak 4.040 batang rokok ilegal berhasil diberantas.

    Pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, di wilayah Kecamatan Pucuk.

    Kegiatan operasi rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa dua toko kelontong. Hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukanya.

    “Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan guna menghentikan peredaran rokok ilegal  di Kabupaten Lamongan,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito.

    Jarwito menegaskan implementasi tertib cukai sangatlah penting karena beredarnya rokok ilegal akan menghambat pemaksimalan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kabupaten Lamongan menjadi salah satu  daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar.

    “Peredaran rokok ilegal sangat merugikan. Salah satunya ialah menghambat pengelolaan DBHCT. DBHCT memiliki peran penting bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan,” tegasnya

    Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Karena dengan membekali edukasi kepada masyarakat secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal. (sat)

  • Pemkab Lamongan Bersama Kejaksaan Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

    Pemkab Lamongan Bersama Kejaksaan Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

    JATIMPEDIA, Lamongan  – Kejaksaan Negeri Lamongan bersama Pemkab Lamongan memberikan pemahaman bahaya rokok ilegal dan konsekuensi hukumnya dalam sosialisasi gempur rokok ilegal kepada ribuan jamaah Ngaji Bareng Gus Iqdam, di Alun-Alun Lamongan Sabtu, (6/7/2024).

    “Sosialisasi tentang rokok ini perlu saya sampaikan pertama-tama kepada bapak-bapak dan ibu-ibu karena di sini kita melakukan pemberantasan rokok ilegal. Pertama-tama, akan saya jelaskan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi penuntutan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Selain itu, kejaksaan juga berperan dalam penyidikan,” kata Kepala Sub Seksi Ideologi,politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya Dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Nugroho Satya Basuki SH, di momen Ngaji Bareng Gus Iqdam, dalam rangka peringatan 1 Muharram 1446 H, dan HJL ke-455.

    Menurut Nugroho, rokok ilegal adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

    “Rokok ilegal itu adalah rokok tanpa cukai. Jika ibu-ibu melihat suami atau anak menggunakan rokok yang bungkusnya tidak ada nama perusahaan atau pabriknya, itu adalah ciri-ciri awal rokok ilegal. Jadi, pahami bahwa ciri-ciri awalnya adalah tidak ada pita cukainya,” ucap Nugroho.

    Nugroho juga mengingatkan ribuan jamaah yang hadir, bahwa memiliki atau menawarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.

    “Dalam unsur Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dijelaskan bahwa bukan hanya menjual saja yang ada pidananya, tetapi menawarkan atau memiliki saja sudah bisa dikenakan hukuman penjara lima tahun,” ujarnya.

    Dengan adanya sosialisasi ini, Nugroho berharap masyarakat dapat lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal dan bahaya yang ditimbulkannya serta membantu pencegak hukum mengantisipasi dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di sekitarnya.

    “Penegak hukum berharap masyarakat bisa memahami terkait dengan ciri-ciri atau mengantisipasi agar tidak terjadinya atau adanya rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Lamongan,” kata Nugroho.

    Acara sosialisasi ini mendapatkan respons positif dari masyarakat, terutama ibu-ibu yang merasa lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di lingkungannya. “Ini sangat bermanfaat bagi kami. Sekarang kami tahu bagaimana mengenali rokok ilegal dan bahaya yang bisa ditimbulkan,” kata salah satu peserta sosialisasi.

    Dengan langkah-langkah preventif dan sosialisasi yang terus digalakkan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan dapat diminimalisir. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memberantas rokok ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta kestabilan ekonomi daerah. (sat)