PJT I Atur Akses Kendaraan R4 ke Bendungan Lahor

JATIMPEDIA, Malang - Perum Jasa Tirta (PJT) I menyesuaikan pengaturan akses kendaraan roda empat (R4) di puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, dengan membuka kembali akses pada pukul 04.00 hingga 22.00 WIB.

Penyesuaian tersebut dilakukan setelah PJT I mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat dan aspirasi yang disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat pada 1 Agustus 2026.

"Kami memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat serta kebutuhan mobilitas masyarakat yang selama ini menggunakan akses Bendungan Lahor. Setelah mempertimbangkan masukan tersebut dan kondisi di lapangan, kami melakukan penyesuaian," kata Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I Agung Nugroho dalam keterangan yang diterima di Blitar, Jatim, Sabtu.

Ia menambahkan manajemen memutuskan untuk memberikan kemudahan akses bagi kendaraan roda empat untuk melintas.

"Memberikan akses bagi kendaraan roda empat untuk melintas mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB," kata dia.

Agung mengatakan pengaturan akses tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan bendungan.

Dengan ketentuan tersebut, kendaraan roda empat diperbolehkan melintasi puncak Bendungan Lahor pada pukul 04.00 hingga 22.00 WIB. Sementara pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, akses kendaraan roda empat ditutup.

Adapun kendaraan roda dua (R2) dan roda empat tetap dikenakan pembayaran sebesar Rp1 melalui sistem tap kartu saat melintas. Mekanisme tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengendalian keamanan di kawasan Bendungan Lahor.

Agung mengatakan pengaturan waktu akses tersebut menjadi upaya PJT I untuk menyeimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat dengan tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan keandalan bendungan.

"PJT I terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Kami berupaya memberikan ruang bagi kebutuhan mobilitas masyarakat, namun pada saat yang sama keamanan dan keandalan bendungan tetap menjadi prioritas. Kami berharap penyesuaian ini dapat menjadi solusi yang dapat diterima bersama," ujarnya.

PJT I, kata dia, juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pengaturan akses Bendungan Lahor berlangsung aman dan tertib.

Masyarakat diminta mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, melakukan tap kartu saat melintas, serta mengikuti arahan petugas di kawasan Bendungan Lahor.

PJT 1 awalnya memang menyatakan akan membatasi akses kendaraan roda empat untuk melintas di Bendungan Lahor, Jawa Timur, yang merupakan salah satu akses wilayah Kabupaten Malang menuju Blitar, dan sebaliknya, pada 1 Agustus 2026.

Pembatasan akses ini menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat melintas di Bendungan Lahor, juga berkaitan dengan kekuatan konstruksi bendungan. Bendungan Lahor tidak memiliki konstruksi jembatan, dan berbeda dengan Bendungan Lodoyo di Blitar.

Bagi masyarakat di lima desa yang ada di sekitar Bendungan Lahor, diperbolehkan melintas ketika menggunakan kendaraan roda dua dan tidak dipungut biaya.

PJT 1 juga membagikan kartu akses bagi masyarakat di lima desa tersebut agar bisa melintas secara gratis.

Pembatasan akses untuk kendaraan tersebut, bukan hanya diterapkan di Bendungan Lahor Malang saja.

Sejumlah bendungan lain, seperti Bendungan Sutami atau Bendungan Karangkates di Sumberpucung, Kabupaten Malang juga sudah dilintasi kendaraan di bagian puncak bendungan.

Selain itu, Waduk Wonorejo, Kabupaten Tulungagung, dan Bendungan Selorejo Kabupaten Malang juga menerapkan kebijakan serupa.

 

Berita Terbaru