JATIMPEDIA, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Hadi Prasetyo mengumumkan bahwa Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan pribadi. Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Negara pada Senin.
Seiring dengan pengunduran diri tersebut, Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bank Indonesia hingga ditetapkannya gubernur definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Destry Damayanti menegaskan bahwa Bank Indonesia akan memastikan seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan bank sentral tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Bank Indonesia senantiasa menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan kewenangannya untuk mendukung stabilitas moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan sektor riil," ujar Destry.
Ia menambahkan, seluruh kebijakan dan langkah Bank Indonesia akan tetap dijalankan secara independen dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Destry, koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta para pemangku kepentingan lainnya akan terus diperkuat guna menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas perekonomian nasional.
Pemerintah menyatakan proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia secara definitif akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Editor : Rizky