Terkait Judol Scaming dan Investasi Ilegal

Satgas Pasti OJK Malang Blokir Ratusan Ribu Rekening

JATIMPEDIA, Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan berbagai kasus penipuan yang merugikan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 29 April 2026, ribuan pengaduan terkait pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga gadai ilegal telah diterima dan ditindaklanjuti.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, mengungkapkan bahwa selama empat bulan pertama tahun 2026, OJK menerima total 14.232 pengaduan dari masyarakat. Mayoritas pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal yang mencapai 11.753 laporan.

Selain itu, terdapat 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal dan 100 pengaduan mengenai praktik gadai ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta tiga penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui sejumlah situs karena berpotensi merugikan masyarakat,” kata Farid.

Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), asosiasi industri perbankan, dan penyedia sistem pembayaran membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026, IASC telah menerima 548.093 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 268.989 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia layanan pembayaran, sebelum dimasukkan ke sistem IASC.

Sementara itu, sebanyak 279.104 laporan lainnya disampaikan langsung oleh masyarakat melalui sistem yang disediakan IASC. Berdasarkan laporan yang masuk, tercatat sebanyak 932.138 rekening terindikasi terkait aktivitas penipuan, dengan 485.758 rekening di antaranya telah berhasil diblokir.

Tidak hanya itu, IASC juga mencatat sebanyak 106.477 nomor telepon yang dilaporkan masyarakat karena diduga digunakan dalam aksi penipuan. Upaya pemblokiran dan penelusuran terus dilakukan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial.

“IASC terus meningkatkan kapasitasnya agar penanganan kasus penipuan di sektor keuangan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif,” ujar Farid.

Dari berbagai langkah penanganan yang dilakukan, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp614,3 miliar. Bahkan, hingga saat ini IASC telah berhasil membantu proses pengembalian dana korban senilai Rp169,3 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank dan diketahui digunakan oleh para pelaku penipuan.

OJK berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penawaran investasi maupun pinjaman ilegal yang marak beredar. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi guna menghindari potensi kerugian.

Berita Terbaru

Rossa Jadi Brand Ambassador Changhong

Produsen peralatan elektronik rumah tangga Changhong Indonesia menunjuk penyanyi Rossa sebagai Brand Ambassador eksklusif melalui kampanye bertajuk "Langgeng Be …