Lontong Balap dan Lontong Kupang Genap 5 Tahun, Sosialisasi Dinilai Belum Merata

JATIMPEDIA, Surabaya – Program inovasi layanan publik bernama Lontong Balap dan Lontong Kupang telah berjalan selama lima tahun sejak pertama kali diluncurkan pada 2021. Meski mencatat peningkatan jumlah pemohon setiap tahunnya, layanan berbasis kolaborasi antarinstansi ini masih dihadapkan pada persoalan sosialisasi yang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Lontong Balap merupakan layanan terpadu antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya dengan Pengadilan Negeri Surabaya. Program ini mengurus perubahan data kependudukan seperti perbaikan nama, perubahan tanggal lahir, hingga akta kematian. Sementara Lontong Kupang adalah kolaborasi Dispendukcapil, Pengadilan Agama Kelas 1A, dan Kementerian Agama untuk melegalkan pernikahan siri atau isbat nikah.

Keunggulan utama kedua program ini terletak pada efisiensi waktu. Proses pengurusan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan dapat diselesaikan dalam satu hari dengan biaya yang lebih hemat. Dengan data kependudukan yang valid, masyarakat miskin ekstrem pun dapat lebih mudah mengakses hak kesehatan dan pendidikan. Inovasi ini bahkan meraih Innovation Government Awards 2025 sebagai pengakuan atas reformasi birokrasi di Kota Surabaya.

Data menunjukkan peningkatan antusiasme warga setiap tahunnya. Lontong Balap mencatat 181 pemohon pada 2021, 387 pemohon pada 2022, dan 587 pemohon pada 2023. Sementara Lontong Kupang melayani 120 pasangan pada 2022, 217 pasangan pada 2023, dan 330 pasangan pada 2024.

Namun, di balik capaian tersebut, sebuah penelitian akademik (Harsen, 2025) menemukan sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah belum adanya perjanjian kerja sama formal antara Dispendukcapil dan pengadilan. Implementasi selama ini hanya mengandalkan komitmen personal para pejabat, sehingga program berisiko terhenti ketika terjadi pergantian, rotasi, atau mutasi aktor di lingkungan birokrasi.

Persoalan lain terletak pada sosialisasi yang belum merata. Sejumlah warga, terutama kalangan lansia dan masyarakat di daerah pinggiran Kota Surabaya, masih belum mengetahui keberadaan layanan ini. Dalam perspektif teori implementasi kebijakan George C. Edward III, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai kegagalan pada aspek komunikasi, di mana informasi kebijakan tidak terdistribusi secara adil ke seluruh kelompok sasaran.

Penelitian tersebut merekomendasikan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera menyusun perjanjian kerja sama formal dengan pengadilan, membangun strategi sosialisasi tatap muka dengan melibatkan tokoh masyarakat hingga tingkat RW dan RT, serta memperluas jenis layanan yang dapat diakses.

Lontong Balap dan Lontong Kupang dinilai sebagai bukti bahwa birokrasi Indonesia mampu berubah. Namun, efektivitas reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari peluncuran inovasi, melainkan dari sejauh mana masyarakat kecil merasakan manfaatnya.

 

Berita Terbaru

Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2

Pasca penyelesaian Spin-Off InfraCo Tahap 1 yang berlaku sejak Januari 2026, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (InfraNexia) yang operating company PT Telkom …