JATIMPEDIA, Surabaya - Pelaku usaha logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur meminta pemerintah meninjau kembali rencana pemberlakuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 karena dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri logistik nasional.
Ketua DPW ALFI Jawa Timur Sebastian Wibisono mengatakan pelaku usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) menilai perubahan klasifikasi usaha dalam KBLI 2025 dapat mempersempit ruang lingkup bisnis logistik yang selama ini berjalan secara terintegrasi.
“Pelaku usaha khawatir kebijakan ini justru menghambat ekosistem logistik yang selama ini sudah berjalan dan berdampak pada efisiensi rantai pasok,” kata Sebastian saat agenda reses Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya.
Menurut dia, penerapan aturan baru juga dinilai membebani pelaku usaha karena membutuhkan penyesuaian administrasi dalam waktu singkat dengan biaya yang tidak sedikit.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan membuka peluang dominasi perusahaan besar bermodal asing sehingga dapat mengancam keberlangsungan usaha logistik skala kecil dan menengah di daerah.
ALFI Jawa Timur juga menilai penyusunan regulasi KBLI 2025 belum melibatkan asosiasi pelaku usaha secara optimal dan tidak sepenuhnya sejalan dengan praktik logistik internasional.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah melalui DPD RI menunda atau merevisi kebijakan tersebut dengan mengembalikan kode KBLI JPT seperti sebelumnya.
ALFI juga mendorong agar pelaku usaha dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat menjaga keberlanjutan industri logistik nasional sekaligus mendukung stabilitas rantai pasok.
Editor : Arif