Ginsi Jatim Dorong Bea Cukai Tanjung Perak Tertibkan Importir Nakal

JATIMPEDIA, Surabaya - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bea Cukai Tanjung Perak dalam menertibkan importir nakal. Sikap ini ditegaskan menyusul temuan sejumlah barang impor ilegal asal Tiongkok di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, pada Jumat (10/4/2026) lalu.

 

 

Ketua Ginsi Jawa Timur, Hana Belladina, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan duduk perkara kasus tersebut. Koordinasi dilakukan bersama manajemen Terminal Teluk Lamong serta Bea Cukai Tanjung Perak.

 

 

"Sudah kami cek datanya, siapa pemiliknya. Dan alhamdulillah bukan anggota Ginsi," kata Bella, sapaan akrab Hana Belladina, di Surabaya, Jumat (17/4/2026).

 

 

Bella menegaskan, GINSI Jawa Timur secara konsisten mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam kegiatan impor. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

 

 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program peningkatan pemahaman, seperti sosialisasi dan pelatihan yang rutin dilakukan kepada para anggota. Langkah ini bertujuan agar para importir tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara konsisten.

 

 

"Dalam setiap kesempatan kami selalu mengingatkan mereka untuk menjadi importir yang taat aturan. Dan setiap ada aturan baru kami lakukan sosialisasi agar para importir paham dan tidak menyalahi aturan, karena ini terkait dengan kelancaran arus barang," ujarnya.

 

 

Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Perak sebelumnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal di Terminal Teluk Lamong. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap kontainer yang masuk dalam kategori pengawasan ketat.

 

 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari hasil sistem profiling internal. Kontainer tersebut masuk dalam jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan mendalam sebelum barang dapat keluar dari pelabuhan.

 

 

"Penindakan dilakukan setelah dokumen impor barang masuk dalam kategori jalur merah, yang mewajibkan pemeriksaan ketat oleh petugas," ujar Navy.

 

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Di antaranya minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras, produk kosmetik tanpa izin edar, serta suku cadang kendaraan bermotor.

 

 

Ginsi Jawa Timur menilai langkah tegas yang dilakukan Bea Cukai merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban dan transparansi dalam kegiatan impor. Penindakan terhadap pelanggaran dinilai perlu untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan.

 

 

Dengan sinergi antara asosiasi importir dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik-praktik ilegal dapat ditekan, sehingga tercipta ekosistem perdagangan yang sehat, kompetitif, dan berintegritas di Jawa Timur.

Berita Terbaru