Bapemperda Sampang Usulkan Empat Raperda Saat Paripurna

JATIMPEDIA, Sampang  - DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2025, dan Pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang berlangsung di ruang Graha Paripurna DPRD, pada Senin (30/3/2026).


Empat Raperda yaitu Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penanggulangan Kemiskinan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Desa Wisata.


Dalam Laporan Penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disampaikan oleh Ketua Bapemperda Muhammad Farok, yang mana laporan itu berdasarkan Surat Bupati Sampang tanggal 27 Februari 2026, Nomor: 00.3.2/42/434.013/2026.


Farok mengatakan, pengusulan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Penanggulangan Kemiskinan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2024. Sementara, Pengusulan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Desa Wisata masuk dalam Propemperda pada 2025.


Menurutnya, Raperda tersebut telah dilakukan harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi ke kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur pada 2024 dan 2025 yang mana nota penjelasan Bapemperda dilaksanakan pada 2024 dan 2025.


"Hasil pembahasan itu dilakukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur, dan telah dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tertuang dalam surat resmi pada Januari hingga Februari 2026,” jelasnya 


Lebih lanjut Faruk mengatakan pihaknya meminta kepada Bupati Sampang untuk segera mengajukan nomor register ke Gubernur Jawa Timur sebagai syarat pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sampang.


"Sehingga peraturan daerah Kabupaten Sampang tersebut dapat berlaku secara efektif, dan memberikan manfaat untuk masyarakat,” ucapnya.


Sementara itu Wakil Bupati Sampang, H Ahmad Mahfudz, mengatakan nota pengantar LKPJ ini tidak hanya sekedar ikhtisar yang telah disampaikan dan tentunya dibahas bersama, namun demikian, pihaknya sudah dapat menggambarkan pencapaian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang telah dilaksanakan pada 2025.


Kata Mahfudz, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, dirinya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ini.


Mahfud menegaskan bahwa Bapemperda maupun Raperda, merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sebagai amanat untuk diakomodir dalam penyempurnaan Raperda sesuai Surat Gubernur Jawa Timur, pada 8 Januari 2026, Nomor: 100.3.2/826/013.2/2026.


"Kita berharap proses pembangunan yang kita bangun bersama akan semakin mendekatkan pada tujuan utama kita yaitu masyarakat Sampang yang bermartabat," pungkas Wabup Sampang.

Berita Terbaru