JATIMPEDIA, Surabaya - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan terobosan kebijakan dengan memperpanjang tenor maksimal kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi menjadi hingga 30 tahun.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut kebijakan ini dinilai sebagai terobosan untuk memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Ara, sapaan akrab Maruarar mengatakan, perpanjangan tenor akan membuat cicilan rumah rakyat menjadi lebih ringan. "Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ujar Ara, dikutip Sabtu (28/2/2026).
Dengan tenor yang lebih panjang, beban cicilan per bulan otomatis akan lebih rendah dibandingkan skema 15 atau 20 tahun.
Hal ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang selama ini terkendala kemampuan membayar angsuran.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong percepatan kepemilikan rumah bagi MBR dan MBT, terutama di tengah tantangan kenaikan harga properti dan keterbatasan daya beli.
Selain perpanjangan tenor, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain seperti pembebasan BPHTB, pembebasan PBG untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah atau apartemen baru hingga Rp 2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.
Untuk MBT, pemerintah menyiapkan skema bunga tetap 7 persen dengan tenor 30 tahun dan DP 1 persen, disertai subsidi biaya awal sebesar Rp 25 juta.
Menteri Keuangan Purbaya menyambut baik langkah ini dan menegaskan kesiapan anggaran untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut guna memperluas akses kredit perumahan..
"Dengan tenor lebih panjang, cicilan makin murah, DP lebih ringan, dan masyarakat semakin mudah memiliki rumah," ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini mempercepat pemerataan kepemilikan hunian layak dan terjangkau, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto menghadirkan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor : Rizky
URL : https://jatimpedia.id/news-15070-tenor-cicilan-rumah-subsidi-bakal-diperpanjang-hingga-30-tahun