Puluhan Dapur MBG di Sumenep Beroperasi Tanpa PBG

JATIMPEDIA, Sumenep  -Sejumlah dapur yang menjadi pusat operasional layanan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun sudah difungsikan untuk aktivitas pelayanan kepada masyarakat.


Berdasarkan catatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, sebagian besar dapur MBG belum melengkapi dokumen perizinan bangunan sebagaimana diatur dalam regulasi daerah. 


Dari total puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar, hanya satu dapur yang tercatat sedang memproses izin resmi.


Dapur tersebut adalah SPPG Ummi Khairoh yang berlokasi di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.


Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung DPUTR Sumenep, Indra Aprianto mengungkapkan, bahwa setiap bangunan yang difungsikan sebagai tempat tinggal, usaha, maupun kegiatan lainnya wajib memiliki PBG sebelum digunakan.


Menurut dia, dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk menjamin aspek kelayakan dan keselamatan bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.


“Fungsi PBG itu untuk memastikan bahwa bangunan atau gedung layak atau tidak digunakan sebagai tempat tinggal, usaha, maupun fungsi lainnya,” kata Indra, Rabu (25/2).


Ia memaparkan, pengajuan PBG untuk Dapur Ummi Khairoh kini telah memasuki tahapan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). 


Setelah pemohon melunasi kewajiban retribusi dan mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem, proses akan dilanjutkan dengan validasi hingga PBG resmi diterbitkan.


Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap individu maupun badan usaha yang mengajukan PBG diwajibkan membayar retribusi daerah. Nilai retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan yang diajukan izinnya.


“Hingga saat ini baru satu SPPG yang membayar retribusi, karena memang baru satu yang mengurus PBG,” ujar Indra.


Kendati mayoritas dapur MBG belum memiliki PBG, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum dapat melakukan langkah penertiban. 


Pasalnya, regulasi yang berlaku saat ini belum memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran tersebut.


Indra menyebutkan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyusun naskah akademik sebagai dasar pembentukan perda baru yang memuat sanksi. Namun, proses legalisasi produk hukum itu masih berlangsung.


“Tahun lalu kami sudah menyusun naskah akademiknya, tinggal legalitas produk perdanya. Tahun ini kami proses kembali penyusunan perda tersebut,” tuturnya.


Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Sumenep, Moh. Kholilurrahman Hidayatullah mengungkapkan, bahwa jumlah SPPG di Kabupaten Sumenep saat ini mencapai 96 unit. Dari angka tersebut, sebanyak 79 dapur telah aktif beroperasi melayani program pemenuhan gizi.


Terkait kepemilikan PBG, ia mengaku tidak melakukan pendataan secara khusus. Pihaknya, kata dia, hanya berfokus pada kelengkapan sertifikasi yang berkaitan langsung dengan standar operasional layanan gizi.


“Untuk urusan PBG, itu bisa ditanyakan langsung ke mitra. Kami hanya mengimbau sertifikat SPPG-nya saja, tidak yang lain,” tandasnya.

Berita Terbaru