JATIMPEDIA, Jakarta – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menargetkan seluruh mobil baru yang beredar di Indonesia telah menggunakan e-BPKB mulai 2027. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap dan telah dimulai sejak Maret 2025 untuk kendaraan roda empat baru, sementara tahun 2026 ditetapkan sebagai masa transisi sebelum pemberlakuan kewajiban penuh secara nasional.
E-BPKB merupakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor versi elektronik yang tetap hadir dalam bentuk buku fisik, namun telah dilengkapi dengan chip Radio Frequency Identification (RFID). Teknologi RFID memungkinkan penyimpanan dan pembacaan data kendaraan secara cepat, akurat, dan minim kontak langsung melalui gelombang radio.
Dari sisi keamanan, e-BPKB dinilai jauh lebih andal dibandingkan BPKB konvensional. Seluruh data kendaraan tersimpan secara digital di dalam chip RFID dan terhubung langsung dengan sistem terintegrasi milik Korlantas Polri. Integrasi tersebut juga mencakup sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga pegadaian, sehingga dapat menekan risiko pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data kendaraan.
Penerapan e-BPKB menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem administrasi kendaraan yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi secara nasional. Digitalisasi dokumen kepemilikan ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi basis data kendaraan bermotor di Indonesia, sekaligus mempercepat proses layanan administrasi, pembiayaan, dan transaksi kepemilikan kendaraan.
Dengan sistem yang terhubung lintas sektor, e-BPKB juga diyakini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik kendaraan, lembaga pembiayaan, serta aparat penegak hukum, seiring transformasi digital layanan lalu lintas di Indonesia.
Editor : Taufiq