Pemkab Magetan terima 11 Sertifikat Aset Daerah

JATIMPEDIA, Magetan  -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, menerima 11 sertifikat tanah yang merupakan aset daerah senilai Rp2,55 miliar dengan luas 17.464 meter persegi dari Kejari setempat dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti di Magetan, Jumat, mengatakan bahwa sertifikat yang diterima tersebut merupakan bagian penting dari upaya dalam penataan aset pemerintah daerah.

"Alhamdulillah, saat ini telah berhasil diterbitkan 11 sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Magetan. Ke depannya, aset-aset ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dan tentu harus memberi manfaat bagi Kabupaten Magetan," ujar Bupati Nanik saat kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Dalam Rangka Penyelamatan dan Pemulihan Aset Pemerintah Kabupaten Magetan.

Penyerahan itu merupakan tindak lanjut kerja sama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan yang telah diikat melalui perjanjian sejak Mei 2025, yakni program sertifikasi aset dengan dasar hukum PP Nomor 27/2014, Permendagri Nomor 19/2016, serta perjanjian kerja sama yang telah ditetapkan.

Adapun dari 11 sertifikat tersebut, sebanyak 10 sertifikat merupakan tanah bidang sumber daya air dengan total luas mencapai 17.223 meter persegi, yang di antaranya ada di Desa Genengan, Desa Mojorejo, Kelurahan Kawedanan, dan Desa Banyudono.

Sedangkan, satu sertifikat lainnya berupa tanah dan bangunan gedung pendidikan yang berada di Kelurahan Magetan dengan luas 241 meter persegi.

Nanik menambahkan masih ada sejumlah aset lain yang proses sertifikatnya belum selesai. Ia memastikan penyelesaian akan terus diupayakan.

 

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Farkhan Junaedi menyebutkan bahwa penyelamatan aset daerah merupakan bagian dari peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.

"Penyerahan 11 sertifikat tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara dalam penyelamatan aset daerah. Nilai keseluruhannya kali ini sekitar Rp2,5 miliar," katanya.

Farkhan menjelaskan bahwa proses sertifikasi tidak selalu berjalan mulus. Tim JPN menghadapi sejumlah hambatan, mulai dari aspek teknis hingga persoalan penguasaan lahan. Namun, berkat kerja sama dengan BPN dan BPKPD, 11 bidang tanah tersebut bisa selesai dalam waktu sekitar tiga bulan.

Sementara itu, beberapa aset lain, kini sedang berstatus dalam sengketa. Pihaknya berharap proses itu dapat berjalan lancar sehingga aset dapat kembali ke Pemda.

Berita Terbaru