BPOM Minta Nestle Hentikan Distribusi dan Impor Susu Formula

JATIMPEDIA, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi memerintahkan PT Nestle Indonesia menghentikan distribusi dan melakukan penarikan (recall) terhadap dua bets produk susu formula bayi tertentu, serta menghentikan sementara impor produk serupa ke Indonesia.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas notifikasi darurat dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (RASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) pada awal Januari 2026, terkait potensi cemaran toksin pada produk formula bayi Nestle yang diproduksi di Swiss.

Kepala BPOM Penjaminan Mutu Produk Farmasi dan Makanan, Taruna Ikrar, mengungkapkan, penarikan produk formula bayi produksi Nestle Suisse SA - Pabrik Konolfingen, Swiss di beberapa negara disebabkan potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi. Toksin cereulide dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas

"Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg)," ujar Taruna dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (15/1/2026).

Adapun produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0-6 bulan) dengan Nomor izin edar: ML 562209063696 dan nomor bets: 51530017C2 dan 51540017A1.

Hingga kini, sambung Taruna, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi produk formula bayi tersebut. Kendati hasil pengujian menunjukkan tidak terdeteksi cemaran, pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan bayi yang merupakan konsumen produk tersebut. PT Nestle Indonesia sendiri telah menarik seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak secara sukarela, di bawah pengawasan BPOM.

"Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa," jelasnya.

Selanjutnya, BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan produk tersebut, serta mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestle Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.

Pihaknya menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan atau mengonsumsi produk Nestle lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan.

Dia juga memastikan BPOM akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market, serta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

Secara global, Nestle telah melakukan penarikan produk di puluhan negara Nestle Internasional sendiri telah menarik produk susu formula bayi di 49 negara untuk merek SMA, BEBA dan NAN.

Berikut daftar 49 negara yang terkena dampak penarikan produk susu formula Nestle:

- Eropa: Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarus, Belgium, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Georgia, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Kazakhstan, Lithuania, Macedonia, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris, Ukraina, dan Uzbekistan.

- Amerika: Argentina, Brasil, Chili, Meksiko, Paraguay, Peru dan Uruguay.

- Asia, Oceania dan Afrika: Australia, bagian Daratan China, China Raya, serta Daratan China untuk perdagangan online lintas batas (CBEC), Wilayah Administratif Khusus Hong Kong dan Daratan China, Timur Tengah dan Afrika Utara (Bahrain, Mesir, Iran, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab), Selandia Baru, Filipina, Afrika Selatan, Taiwan dan Daratan China, serta Vietnam. 

Berita Terbaru