BYD Jadi Produsen dengan Volume Impor Mobil Terbesar di Indonesia Sepanjang 2025

JATIMPEDIA, Jakarta  – BYD tercatat sebagai produsen otomotif dengan volume impor mobil terbesar di Indonesia sepanjang Januari hingga November 2025. Total impor mencapai 51.435 unit atau sekitar 34 persen dari keseluruhan kendaraan impor yang masuk ke pasar nasional, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO).

Seluruh kendaraan BYD yang dipasarkan di Indonesia masih didatangkan langsung dari Tiongkok karena perusahaan belum memiliki fasilitas produksi di dalam negeri. Sepanjang 2025, BYD membawa tujuh model ke pasar Indonesia, yakni Seal, Atto 3, Dolphin, M6, E6 untuk kebutuhan armada, Sealion 7, serta Atto 1.

Permintaan tinggi terhadap model Atto 1 menjadi salah satu pendorong utama lonjakan impor BYD. GAIKINDO mencatat volume impor BYD melonjak hingga 215 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, seiring meningkatnya minat konsumen terhadap mobil listrik berharga terjangkau.

Ke depan, volume impor BYD diperkirakan akan menurun seiring dengan rencana beroperasinya pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. Fasilitas manufaktur tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal pertama 2026 dan akan menjadi basis produksi domestik BYD di Indonesia.

Manajemen BYD menyebutkan bahwa pembangunan pabrik telah memasuki tahap akhir perizinan. Saat ini, perusahaan tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Perindustrian untuk mempersiapkan masa transisi dari importir penuh menuju produsen lokal.

PT BYD Auto Indonesia juga tercatat sebagai peserta program insentif impor mobil listrik dengan nilai investasi terbesar. BYD menggelontorkan investasi sebesar Rp 11,2 triliun untuk membangun pabrik dengan kapasitas produksi hingga 150 ribu unit per tahun.

Menurut BYD, kehadiran basis manufaktur dalam negeri akan memberikan kepastian produksi dan pasokan kendaraan listrik. Dengan produksi lokal, risiko gangguan distribusi dinilai lebih rendah dibandingkan skema impor sepenuhnya.

Sebagai penerima insentif kendaraan listrik, BYD memiliki kewajiban untuk merealisasikan produksi lokal di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 juncto Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur pemberian insentif kendaraan listrik impor dalam kondisi utuh atau completely built up (CBU).

Dalam regulasi tersebut, produsen penerima insentif diwajibkan menyampaikan komitmen investasi dan produksi dalam negeri, yang proses evaluasinya melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 



Berita Terbaru