BPN Jatim Serahkan 3.132 Sertifikat Redistribusi Tanah di Blitar

JATIMPEDIA, Blitar - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur membagikan 3.132 sertifikat redistribusi tanah di Blitar yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Asep Heri mengemukakan sertifikat yang dibagikan bukan sekadar lembar formalitas, melainkan wujud nyata kehadiran negara.

"Ini adalah hasil dari proses panjang identifikasi, verifikasi, serta penetapan subjek dan objek yang sangat ketat sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami ingin memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum yang mutlak atas tanah hasil pelepasan kawasan hutan ini," katanya, Selasa.

Ia menambahkan, Program Redistribusi Tanah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan sekaligus memberikan akses permodalan bagi masyarakat kecil.

Dengan adanya sertifikat resmi, warga kini memiliki aset berharga yang dapat meningkatkan taraf hidup keluarga.

Ia juga mengatakan penyerahan ini merupakan sejarah bagi ribuan warga Blitar yang telah lama menanti kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.

Langkah ini, kata dia, juga menjadi bukti nyata dukungan masif BPN Jawa Timur terhadap kesuksesan Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria.

"Ini juga dari kerja sama koordinasi dan menjadi bukti nyata dari kebersamaan mengurus rakyat sehingga masyarakat punya sertifikat sebagai tanda bukti," kata dia.

Bupati Blitar Rijanto memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran BPN yang telah bekerja keras melakukan validasi di lapangan.

"Terbitnya 3.132 sertifikat ini adalah kado akhir tahun yang luar biasa bagi warga kami. Kepastian hukum ini akan memicu ekonomi di desa-desa yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan," ujarnya.

Sebelumnya Pemkab Blitar telah melakukan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Redistribusi Tanah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025.

Sidang tersebut sebagai bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Blitar. Proses ini sekaligus merupakan ikhtiar bersama untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, khususnya pada tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Berita Terbaru

Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2

Pasca penyelesaian Spin-Off InfraCo Tahap 1 yang berlaku sejak Januari 2026, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (InfraNexia) yang operating company PT Telkom …