JATIMPEDIA, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 naik 6,04 persen, yakni dari Rp2.400.321 pada tahun 2025 menjadi Rp2.545.300 pada tahun 2026.
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto di Madiun, Jumat mengatakan usulan UMK tersebut dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun yang digelar di Kantor Disnakerin setempat dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, hingga perwakilan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Madiun.
"Berdasarkan tahapan, kami diberikan waktu maksimal sampai tanggal 20 Desember untuk menyampaikan usulan ke provinsi. Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan pleno Dewan Pengupahan untuk membahas UMK Kabupaten Madiun tahun 2026," ujar Arik.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan UMK di Kabupaten Madiun dilakukan sesuai tahapan dan batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Adapun, dalam pembahasan usulan UMK 2026 tersebut, terdapat perbedaan pandangan antar-unsur dewan pengupahan. Dari pihak pengusaha mengusulkan kenaikan dengan rentang alfa 0,1, sementara serikat pekerja mengusulkan alfa 0,3.
"Setelah melalui pembahasan, disepakati penggunaan alfa 0,2. Jika diuangkan, UMK Kabupaten Madiun tahun 2026 diusulkan sebesar Rp2.545.300," katanya.
Arik menambahkan, kenaikan tersebut setara dengan Rp144.979 dibandingkan UMK tahun 2025. Usulan tersebut dinilai sudah mendekati kebutuhan hidup layak (KHL).
Meski telah diusulkan, namun ia menegaskan bahwa tugas pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan, sedangkan penetapan UMK sepenuhnya berada di pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam arti menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur.
Ia menekankan, bahwa terkait UMK, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan perusahaan.
"Harapannya, pekerja mendapatkan upah yang layak dan pelaku usaha tetap dapat menjalankan produksinya tanpa memicu pemutusan hubungan kerja," katanya.
Arik menyatakan usulan kenaikan UMK 2026 itu kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nantinya, setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing.
Editor : Rofiq
URL : https://jatimpedia.id/news-13845-kabupaten-madiun-usulkan-umk-2026-naik-604-persen