KAI Raih Predikat Informatif Enam Tahun Berturut-Turut

JATIMPEDIA, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penghargaan bergengsi ini diterima langsung pihak manajemen KAI di Hotel Bidakara Jakarta.

Komisi Informasi Pusat RI memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi KAI dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Prestasi ini tercatat sebagai capaian keenam kalinya secara berturut-turut yang diraih KAI sejak tahun 2020.

“KAI berupaya menghadirkan layanan keterbukaan informasi publik yang inklusif agar dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ujar Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba, Senin.

KAI berhasil memperoleh skor penilaian sebesar 98,06 dalam ajang penganugerahan bergengsi tingkat nasional tersebut. Angka pencapaian tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan perolehan skor tahun sebelumnya yang hanya mencapai 98,00.

“Inovasi ini kami hadirkan agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh informasi publik, baik melalui layanan langsung di kantor PPID KAI maupun melalui kanal digital,” katanya.

KAI menghadirkan berbagai inovasi penting untuk mendukung kemudahan aksesibilitas layanan informasi publik bagi masyarakat luas. Pihaknya menyediakan jalur pemandu tunanetra dan akses kursi roda menuju kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Situs resmi telah dilengkapi fitur video layanan dengan penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tunarungu. KAI juga menyediakan formulir khusus permintaan informasi publik dan formulir pengajuan keberatan dalam format huruf braille.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi KAI untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta menghadirkan inovasi yang relevan bagi kebutuhan masyarakat,” kata Executive Vice President (EVP) Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji.

Jumlah pemohon informasi publik melalui kanal resmi perusahaan tercatat sebanyak 180 orang hingga awal Desember. Rata-rata waktu penyelesaian permohonan memakan waktu tujuh hari kerja atau lebih cepat dari ketentuan maksimal.

Berita Terbaru