Januari-Oktober 2025, Ada 1.290 janda Baru di Kabupaten Sampang

JATIMPEDIA, Sampang -  Pengadilan Agama Kabupaten Sampang mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Sebanyak 1.290 wanita resmi berstatus janda setelah perkara mereka diputus dalam kurun waktu tersebut.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman, menyampaikan bahwa jumlah perkara yang masuk tahun ini tergolong besar.

“Total 1.290 perkara telah diputus, sedangkan 368 kasus lainnya masih menunggu penyelesaian,” ujarnya, Selasa (18/11/2025)

Mayoritas perceraian berasal dari gugatan cerai oleh istri, yakni sebanyak 904 perkara. Sementara permohonan talak oleh suami tercatat sebanyak 386 kasus.

Rahman merinci bahwa penyebab utama perceraian adalah pertengkaran berkepanjangan dengan 1.231 kasus, diikuti poligami (5 kasus), dan pasangan meninggalkan salah satu pihak (2 kasus). Selain itu, faktor eksternal seperti hukuman penjara dan penyalahgunaan zat adiktif juga turut memicu perceraian.

Ia menegaskan bahwa proses perceraian tidak langsung diputus begitu saja.

“Kami selalu menawarkan mediasi lebih dulu selama kedua pihak hadir di persidangan,” jelasnya.

Rahman berharap pasangan yang menghadapi konflik rumah tangga dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka sebelum menempuh jalur hukum.

“Jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi, barulah perkara kami proses hingga putusan akhir sesuai aturan,” pungkas Rahman dengan mengakhiri.

Berita Terbaru

Rossa Jadi Brand Ambassador Changhong

Produsen peralatan elektronik rumah tangga Changhong Indonesia menunjuk penyanyi Rossa sebagai Brand Ambassador eksklusif melalui kampanye bertajuk "Langgeng Be …