Pemkot Surabaya : Buang kasur di Sungai Denda Rp 50 Juta

JATIMPEDIA, Surabaya - Pemkot Surabaya menegaskan akan menindak warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di saluran air, setelah genangan terjadi di beberapa titik pada Rabu (5/11/2025) akibat tumpukan sampah.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menyebut persoalan banjir bukan hanya karena curah hujan tinggi, tetapi juga rendahnya kesadaran masyarakat menjaga kebersihan.

“Ini sebetulnya sudah setiap hari kita lakukan imbauan agar jangan membuang sampah sembarangan,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, meski Pemkot telah menyediakan TPS dan layanan pengangkutan sampah, masih ada warga yang sengaja membuang sampah ke sungai saat hujan deras. “Masih ada beberapa masyarakat ketika hujan deras, sekalian buang sampah.”kata Dedik.

DLH sering menemukan sampah besar seperti sofa, kasur, dan kayu di saluran air. Pembuang sampah bisa dikenai tipiring sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014, dengan denda Rp75 ribu hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 6 bulan.

“Kalau pelanggar sudah kedua kalinya, sanksinya kami tingkatkan,” jelas Dedik.

Penegakan dilakukan oleh Tim Yustisi DLH bersama kepolisian yang rutin berpatroli dan menindak pelanggaran. Sebagai pencegahan, Pemkot menyiapkan TPS khusus bulky waste untuk menampung sampah besar.

Selain itu, DLH juga rutin melakukan perantingan pohon guna mengantisipasi cuaca ekstrem. “Kami imbau masyarakat jangan berlindung di bawah pohon atau reklame saat hujan dan angin kencang. Mari kita bersama-sama saling menjaga,” ujarnya.

Berita Terbaru