Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Pengecer Pupuk Bersubsidi 2026

JATIMPEDIA, Surabaya  - PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026. Proses registrasi yang berlangsung secara daring pada 13-25 Oktober 2025 ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola distribusi pupuk nasional.

Pjs. Sekretaris Perusahaan PI, Yehezkiel Adiperwira, menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran PPTS merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi aturan turunannya.

"Setelah sebelumnya kami membuka pendaftaran untuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD), kini proses berlanjut pada pendaftaran Titik Serah yang mencakup empat entitas, yaitu Pengecer, Gapoktan, Pokdakan, dan Koperasi," ujar Yehezkiel, jumat, (10/10/2025).

Langkah ini disebut sebagai bagian dari reformasi sistem distribusi pupuk bersubsidi, dengan tujuan meningkatkan transparansi, memperkuat kapasitas penyalur, serta memastikan ketersediaan pupuk tepat sasaran hingga tingkat petani.

PI mensyaratkan calon PPTS untuk memiliki legalitas badan usaha, NIB dengan KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama), NPWP, dan rekening koran tiga bulan terakhir. Selain itu, pendaftar wajib memiliki atau menguasai gudang berkapasitas minimal 5 ton di wilayah kerja yang diajukan serta permodalan memadai sesuai ketentuan perusahaan.

Menurut Yehezkiel, persyaratan tersebut disusun guna memastikan penyalur memiliki kapabilitas finansial dan operasional yang kuat dalam menjaga kelancaran rantai pasok pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Pendaftaran dilakukan melalui laman ppts.pupuk-indonesia.com dengan sistem digital yang dirancang untuk menjamin efisiensi, akuntabilitas, dan keadilan kompetitif dalam proses seleksi. Model digitalisasi ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi intervensi dan mempercepat proses verifikasi serta penetapan penyalur.

"Digitalisasi pendaftaran menjadi bagian dari upaya kami menciptakan proses bisnis yang transparan, terintegrasi, dan adaptif terhadap kebutuhan modernisasi sektor pupuk," jelas Yehezkiel.

Setelah proses seleksi selesai, PPTS yang terpilih akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan PI sebagai dasar penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2026.

Berita Terbaru

Rossa Jadi Brand Ambassador Changhong

Produsen peralatan elektronik rumah tangga Changhong Indonesia menunjuk penyanyi Rossa sebagai Brand Ambassador eksklusif melalui kampanye bertajuk "Langgeng Be …