JATIMPEDIA, Ponorogo - Pemkab Ponorogo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) mengoperasionalkan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) Mrican sejak 2020 lalu. Itu setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang bertujuan mengatur sistem dan penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik.
Termasuk pengambilan serta pembuangan lumpur tinja secara aman untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menurut Didik Harianto, kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) IPLT Mrican, operasional UPTD IPLT Mrican bertujuan meningkatkan kualitas sanitasi dan mencegah pencemaran lingkungan dari limbah domestik. Kapasitas IPLT Mrican 12,5 meter kubik per hari dengan sistem bertahap untuk memenuhi standar sanitasi.
"Tahap pertama dimulai dari bak pemisah lumpur atau solid separation chamber, tempat penyaringan, penirisan, dan pengendapan padatan,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari website resmi Pemkab Ponorogo, Kamis (2/10/2025).
Padatan yang mengendap akan mengering secara alami terkena sinar matahari di drying area (DA). Di lokasi ini juga dilakukan penyaringan tambahan dan proses desinfeksi dengan bantuan radiasi sinar matahari.
"Lumpur yang telah kering dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik, tapi bukan untuk tanaman pangan,” ujar Didik.
Selanjutnya, air lindi yang muncul dari pemisahan di SSC dialirkan ke bak anaerobik (anaerobic baffle reactor/ABR), tempat terjadinya pengolahan biologis tanpa oksigen oleh bakteri anaerob. Setelah itu, air limbah masuk ke kolam fakultatif yang menggabungkan proses aerobik dan anaerobik, dengan efisiensi penyisihan bahan organik mencapai 95 persen.
Proses berlanjut ke kolam maturasi yang akan memastikan air hasil olahan bersih secara biologis. Tahap akhir pengolahan berlangsung di kolam wetland bersamaan tanaman air menyaring polutan secara alami.
“Kami rutin melakukan pengecekan laboratorium untuk memastikan air yang dialirkan ke sungai sudah sesuai baku mutu dan tidak berbau,” imbuh Didik.
IPLT Mrican pun melayani penyedotan lumpur tinja dengan tarif retribusi Rp210 ribu untuk 2 meter kubik pertama, dan Rp 105 ribu per meter kubik berikutnya. Untuk truk tinja swasta yang membuang lumpur ke IPLT dikenai tarif 65.000 rupiah per tangki. Didik mengingatkan, sanitasi yang baik harus dimulai dari rumah.
"Kami harap limbah yang dihasilkan warga tidak kembali menjadi sumber penyakit sehingga perlu lebih sadar dan rutin menyedot tangki septik agar lingkungan kita tetap bersih dan sehat,” tegasnya.
Editor : Rofiq
URL : https://jatimpedia.id/news-12406-pemkab-ponorogo-optimalkan-iplt