Setahun 15 Kejadian Laka di Jember, Perlintasan KA Sebidang Tanpa Penjaga Perlu Perhatian Khusus

JATIMPEDIA, Jember - Sepanjang tahun 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mencatat 15 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Dari jumlah itu, Kabupaten Probolinggo menjadi wilayah dengan angka tertinggi, yaitu lima kejadian, disusul Kabupaten Jember dan Banyuwangi masing-masing empat kejadian.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan dari data tersebut ia menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa penjaga masih menjadi titik rawan kecelakaan di wilayah kerja Daop 9 Jember.

Daop 9 Jember yang meliputi wilayah Pasuruan hingga Ketapang, menyebut memiliki total 311 perlintasan sebidang.

"Dari jumlah itu, 122 di antaranya tidak terjaga, termasuk 52 lokasi di Kabupaten Jember yang menjadikannya daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi," kata Cahyo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di sela kegiatan Sosialisasi yang bertepatan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional 2025 dan menjelang HUT KAI ke-80, di perlintasan sebidang JPL 139 Mangli, Jember, Jawa Timur, Rabu (24/9/2025).

“Kabupaten Jember ini harus mendapat perhatian khusus. Angka perlintasan tidak terjaga masih cukup tinggi, dan itu berbanding lurus dengan potensi kecelakaan,” sambungnya.

Dengan persoalan itu, lebih lanjut kata cahyo, pihaknya melakukan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan, yang melintas di perlintasan sebidang.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih hati-hati, disiplin, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas ketika melintas di perlintasan sebidang,” jelas Cahyo.

Lebih lanjut kata Cahyo, menurut KAI, perilaku pengguna jalan menjadi penyebab terbesar kecelakaan. Banyak pengendara yang terburu-buru, tidak berhenti sejenak, dan tidak melihat kanan-kiri sebelum melintasi rel.

“Tidak sedikit masyarakat yang langsung menerobos, padahal aturan jelas mengharuskan berhenti dan memastikan jalur aman,” tambah Cahyo.

Lebih jauh ia juga menyampaikan, untuk peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang. Bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI. Berdasarkan ketentuan, kewenangan ditentukan oleh kelas jalan.

"Jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat," sebutnya.

Untuk itu, katanya, KAI mendorong adanya komitmen bersama seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, kepolisian, maupun masyarakat.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.7/2702/SJ tanggal 21 Mei 2025, penanganan perlintasan sebidang harus dilakukan dengan langkah strategis, di antaranya:

1. Sosialisasi keselamatan secara rutin di titik rawan.

2. Peningkatan perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang (flyover atau underpass) sesuai kemampuan pembiayaan daerah.

3. Penutupan perlintasan liar jika sudah tersedia jalan alternatif.

4. Pengajuan perubahan APBD untuk mempercepat pembangunan fasilitas keselamatan.

Selain itu, solusi jangka pendek seperti pemasangan rambu tambahan, peralatan peringatan, hingga palang pintu semi otomatis juga direkomendasikan.

Dengan kolaborasi semua pihak, menurut Cahyo, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang diharapkan dapat ditekan.

“Keselamatan adalah prioritas bersama. Tanpa kedisiplinan masyarakat, sebaik apapun fasilitas yang disiapkan tidak akan berarti,” pungkasnya.

Terpisah, warga setempat, Ahmad Jaka (26), yang setiap hari melintas di perlintasan JPL 139 Mangli, mengaku kerap menghadapi situasi macet dan rawan kecelakaan.

“Setiap hari padat sekali, banyak motor, mobil, sampai truk besar. Karena macet, banyak yang nekat terobos biar cepat. Harusnya ada solusi, dulu sempat terdengar kabar mau dibuat underpass, tapi tidak tahu kelanjutannya,” ujarnya.

"Selain itu, juga ada perlintasan kereta api tanpa penjaga juga sering terjadi kecelakaan. Seperti yang terjadi di seberang jalan Terminal Tawangalun beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, diharapkan ada solusi konkret," sambungnya. (sat)

Berita Terbaru