JATIMPEDIA, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) ke level 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum. Sementara, bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR sebesar 6,00%.
Untuk simpanan dalam bentuk valas di bank umum ditetapkan bunga penjaminan sebesar 2,00%. Penetapan TBP tersebut sesuai dengan keputusan RDK LPS pada 22 September 2025.
Sebelumnya untuk periode non-reguler Agustus 2025, TBP simpanan rupiah dan valas di bank umum ditetapkan sebesar 3,75�n 2,25%. Sementara untuk simpanan rupiah BPR sebesar 6,25%.
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyampaikan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
"Berdasarkan evaluasi, TBP tersebut dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan," ujar Didik dalam konferensi pers TBP LPS Periode Reguler September 2025, di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Sebagai informasi, bunga penjaminan LPS pernah menyentuh titik terendah pada masa pandemi atau periode Juli 2021 hingga Mei 2022, yaitu sebesar 3,5% untuk simpanan rupiah di bank umum. Pada periode tersebut, bunga simpanan rupiah di BPR sebesar 6�n simpanan valas bank umum sebesar 0,25%. (cin)
Editor : Fitri Handayani
URL : https://jatimpedia.id/news-12220-lps-pangkas-suku-bunga-penjaminan-jadi-ke-level-35